Kejari Tomohon Eksekusi Eks Kadis ESDM ke LP Tuminting

Kejari Tomohon eksekusi Eks Kadis ESDM ke LP Tuminting
Terpidana kasus galian C di Kota Tomohon tahun 2013, berinisial JP di dalam mobil tahanan ketika hendak dibawa ke LP Tuminting Manado di halaman Kantor Kejari Tomohon, Senin (29/05/2017), siang tadi.
Tomohon, Fajarmanado.com – Perkara terdakwa JP, eks Kadis ESDM Kota Tomohon yangh termasuk lama berproses di PN Manado ini, yang divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, akhirnya dieksekusi Kejari Tomohon, Senin (29/05/2017).

JP terseret kasus pada Dinas ESDM Pemkot Tomohon tahun 2013 dan berkas perkaranya baru masuk awal tahun 2016.

“Eksekusi terpidana JP karena memang sudah diputuskan terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh PN Tipikor Manado 1 tahun 2 bulan penjara. Terpidana tidak banding jadi putusan ini sudah inkra. Artinya JP sudah terima. Inkra harus laksanakan eksekusi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Moh Noor HK, SH MH di Kantor Kejari Tomohon, siang tadi.

JP terpantau datang ke Kejari Tomohon dengan setelan kemeja corak hitam putih dan celana biru sekitar pukul 10.00 wita. Hampir 2 jam kemudian tiba dokter untuk memeriksa kesehatannya di dalam Ruang Kasipidsus Putra Mokoagouw.

Sejam kemudian terpidana keluar ruang telah mengenakan rompi tahanan nomor 01 dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan, dan langsung dimasukan dalam mobil tahanan, kemudian dibawa ke LP Tuminting.

Tidak ada satupun kata keluar dari mulut tersangkut korupsi galian C itu, dia hanya menunduk sambil menenteng tas dan hand phone.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Tomohon, Wilke Rabeta SH menjelaskan, sebenarnya JP pekan lalu akan dijemput kejaksaan untuk dieksekusi. “Tapi saat itu JP tidak berada di tempat dan pada hari ini JP datang menyerahkan diri,” terang Rabeta.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi galian C ini, Kejari Tomohon sempat dikejutkan dengan tiga terdakwa dibebaskan Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Lantu lalu menegaskan 3 terdakwa adalah, Rudy Tangkawarouw, Albert Jani Tulus dan Jantje Mandagi tidak terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Padahal, ketiganya telah menjalani sidang tuntutan oleh JPU Surengpati dan rekannya. Terdakwa Rudy dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dibebankan denda Rp 100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 68,7 juta.

Terdakwa Jani dituntut 4 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 121 juta. Terdakwa Jantje dituntut dua tahun penjara, denda Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 30 juta.

Ke tiganya dituntut bersalah oleh JPU berdasarkan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tenang tindak pidana korupsi. Namun atas putusan Majelis Hakim, ketiganya pun bebas tanpa syarat apapun.

Sebagaimana yang telah diberitakan, ketiganya harus berproses di PN Manado atas dugaan adanya uang yang mengalir kepada para terdakwa hasil setoran pajak perusahaan tambang galian C yang tak disetorkan ke kas daerah. Sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 219 juta.

Dan berdasarkan hasil audit saksi ahli (BPK), kerugian negara akibat pungutan pajak yang tak disetorkan ke kas daerah untuk terdakwa Rudy senilai Rp 68,7 juta, Jani Rp 121 juta dan Jantje Rp 30 juta.

(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *