Bantah Lindungi Tersangka, Kusmayadi: Laka Lantas di Tinoor Terus Berproses

Tomohon, Fajarmanado.com — Kapolres Kota Tomohon AKBP Agus Kusmayadi menegaskan polisi terus intens mengungkap tersangka pelaku tabrak lari yang menewaskan Gembala Max Laleno di ruas jalan Tomohon-Tinoor pada 13 September 2018 lalu.

Kapolres Kusmayadi menegaskan hal tersebut merespon kabar miring yang beredar di media sosial (medsos) yang menyebut ada oknum perwira polisi yang melindungi tersangka penabrak saat menggelar konferensi pers di Mapolres Tomohon, Jumat (28/9/2018).

Kapolred Kusmayadi mengatakan, pasca kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) tersebut, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

”Ya saat ini pihak penyidik terus bekerja maksimal dalam melakukan upaya hukum, yakni penyelidikan yang kini telah ditingkatkan ke penyidikan juga tidak ada oknum perwira polisi yang melindungi calon tersangka. Ini masalah nyawa orang tidak mingkin di lindungi pelakunya apabila terbukti bersalah namun semua harus melalui proses,” ujarnya.

Kapolres Kusmayadi menambahkan, semua proses penyelidikan hingga penyidikan juga dilaporkan kepada pihak keluarga, dengan menyampaikan surat laporan perkembangan penyelidikan (SP2P) bahkan semua bukti bahwa telah dilakukannya tahapan proses tersebut suda di dokumentasikan.

”Jadi meski keluarga melakukan penolakan otopsi, namun kita tetap melakukan lindik penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan interogasi, dan pada tanggal 26 September kita telah mengantar SPDP ke pihak Kejaksaan sebagai tanda dimulainya proses penyidikan lanjutan,” jelasnya.

Kusmayadi juga meminta pihak keluarga bersabar terkait proses penahanan tersangka, karena untuk penentuan calon tersangka tidaklah mudah, karena polisi harus benar-benar yakin bahwa si calon tersangka adalah pelakunya.

”Saya sudah memerintahkan anggota saya untuk menghubungi calon tersangka dan dia menyatakan tidak akan kemana mana, termasuk mobil dengan pelat nomornya juga ada. Kita tidak serta merta menahan karena ini bukan pidana murni, melainkan hanya faktor ketidak-sengajaan yang menyebabkan korban meninggal,” tandasnya.

Penulis: Prokla Mambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *