Tondano, Fajarmanado.com — Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Minahasa ”diserbu’ ratusan warga, Kamis (24/1/2018), hari ini. Kepala Dinas (Kadis) Royke Kaloh, SH pun, sontak turun tangan.
Mereka yang datang hampir dari semua 227 desa dan 43 kelurahan dari 25 kecamatan itu, menggunakan beragam jenis kendaraan bermotor, baik sepeda maupun mobil bak terbuka.
Tiba bergelombang sejak pagi hingga menjelang sore tadi, setiap orang menenteng berkas. Rata-rata berupa fotocopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KK-KTP) serta surat keterangan (ekonomi) tidak mampu dari pemerintah desa kelurahan setempat.
Bahkan, ada di antara wanita maupun pria itu yang ikut membawa Kartu JKN, yang dikenal dengan Kartu BPJS. Karena, mereka hendak mengurus pembuatan baru maupun pengalihan JKN mandiri menjadi JKN tanggungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Mulanya, petugas mengarahkan setiap pemohon mengambil nomor antrian. Namun, karena masyarakat yang datang terus bertambah, menjelang istirahat makan siang pendaftaran dan pengambilan nomor antrian disetop.
“Bagi yang belum mengambil nomor antrian, dikumpulkan saja per kecamatan dan diberi catatan, urus baru atau pengalihan,” ujar Jerry, melalui wireless di pintu masuk kantor yang berada di seberang Rumah Dinas Bupati, Sasaran, Tondano.
Mendengar kabar ini, warga pun kasak kusuk mencari petunjuk lebih teknis dari pegawai setempat. Tak terkecuali dari Kepala Dinsos Minahasa, Royke Kaloh, SH.
Mengenakan batik corak merah putih, Kadis Royke Kaloh, yang tengah memantau dari garasi di pojok kanan kantor, tak luput menjadi sasaran pertanyaan pemohon yang ikut berteduh.
“Pak, maksudnya bagaimana,” tanya seorang ibu, yang mengaku semula tak tahu jika pria yang ditanyainya adalah Kepala Dinsos Minahasa.
Dengan ramah, sambil memberikan penjelasan, Kaloh mengambil berkas KK, kemudian membubuhi catatan pembuatan baru dalam lembaran fotocopi KK milik ibu berkaus bergaris itu.
Saat bersamaan, pemohon lainnya ikut berbaur dan bertanya, kemudian menyerahkan pula berkas mereka untuk diberikan catatan.
Royke Kaloh mengatakan, sesuai dengan kerjasama Pemkab Minahasa dengan BPJS, pihaknya hanya bertugas untuk menerbitkan surat pengantar pembuatan dan pengalihan JKN dari mandiri menjadi tanggungan Pemkab Minahasa.
“Sesuai dengan regulasi yang ada, berkas yang kami butuhkan untuk menerbitkan surat pengantar ke BPJS adalah surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa atau kelurahan dan KK yang sudah terakses di Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil” jelasnya.
Sedangkan untuk penerbitan kartu pengalihan dari mandiri ke tanggungan Pemkab Minahasa, adalah kewenangan pihak BPJS.
“Kartu JKN Mandiri yang ibu-ibu punya, harus dibawa saat hendak mengambil kartu baru. Kartu itu akan ditukarkan dengan kartu JKN yang dialihkan. Soal ada tunggakkan, itu urusan pemohon dengan BPJS,” jelasnya.
“Kabarnya, kalau banyak, bisa dicicil. Kalau tidak, Kartu JKN pengalihan nanti tidak akan dilayani rumah,” sambung Royke Kaloh.
Penulis: Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas