Bukan Sorga Telinga! Richard Mantiri dan Fabian Mendur Kompak Serahkan 10 Badan Hukum Koperasi Merah Putih Kawangkoan Utara, Ini Jadwalnya

Richard Petrus Mantiri, SM, M.Kn dan Camat Kawangkoan Utara Fabian DK Mendur, SPt, MM. Foto: Koleksi pribadi/Ist dan kolase foto redaksi.

Kawangkoan Utara, Fajarmanado.com — Notaris Richard Petrus Mantiri, SH, M.Kn dan Camat Fabian DK Mendur, SPt, MM kompak atau sepakat menyerahkan langsung Badan Hukum Koperasi Merah Putih milik 10 desa/kelurahan di Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Kabar ini sekaligus bakal menjadi bukti konkret jika informasi telah terbitnya SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkum HAM untuk enam Koperasi Desa (Kopdes) dan empat Koperasi Kelurahan (Kopluh) di Kecamatan Kawangkoan Utara, bukan sorga telinga.

“SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi Merah Putih dari Kemenkum untuk semua desa dan kelurahan di sini benar-benar sudah ada,” tandas Camat Kawangkoan Utara, Fabian Mendur, Jumat, 27 Juni 2025.

Dikonfirmasi kembali Fajarmanado.com, Fabian kemudian menunjuk sejumlah gambar fisik SK Kemenkum dimaksud.

Semisal, Nomor AHU-0061864.AH.01.29.TAHUN 2025 Tentang Pengesahan PendirianĀ  Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah Putih Talikuran Utara.

 

“Inilah bukti konkretnya. Ditandatangani Dirjen Administrasi hukum umum, Bapak Widodo atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia tertanggal 21 Juni 2025,” tegas Fabian Mendur sambil melempar senyum.

“Semua desa dan kelurahan di sini (Kawangkoan Utara) sudah ada SK Pengesahan Badan hukumnya,” sambungnya seraya memperlihatkannya satu persatu.

Oleh karena itu, lanjut Fabian, dirinya telah berkoordinasi dengan notaris Richard Petrus Mantiri untuk menyerahkannya secara langsung kepada semua pengurus di hadapan para lurah dan hukum tua, sebutan khas kepala desa di Minahasa.

“Saya dan Pak Notaris sepakat acara penyerahannya pada hari Senin, 30 Juni (2025), pekan depan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Fabian mengharapkan agar semua pengurus koperasi Merah Putih di wilayahnya, bersama lurah dan hukum tua hadir dalam acara penyerahan nanti.

“Karena, selain menerima SK Penetapan Badan Hukum, pengurus akan diberikan petunjuk selanjutnya untuk melengkapi berbagai berkas yang dibutuhkan sehingga memperoleh nomor induk koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM,” jelasnya.

Untuk itulah, Dinas Koperasi dan UKM Minahasa, katanya, akan diundang terlibat dalam acara penyerahan badan hukum tersebut, sekaligus untuk mengarahkan pengurus koperasi langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

Pengurus empat Koplu di Kawangkoan Utara patut berbangga.

Tanpa menyetor biaya acta, proses pendirian Koperasi Merah Putih mereka tetap dilakukan notaris Richard Petrus Mantiri.

“Itu akan ditanggung pemerintah kabupaten melalui APBD Perubahan tahun 2025,” kata Kadis Koperasi dan UKM Minahasa, Siby Sengke, SSos, MSi.

 

[heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *