Prabowo-Gibran Segera Berantas Aktivitas PETI, Ini Buktinya

Ilustrasi penampakan tambang ilegal. Foto: Ist.

Jakarta, Fajarmanado.com–Tidak main-main. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan segera memberantas aktivitas pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Eksploitasi sumber daya alam ilegal, yang dilaporkan semakin marak, termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Utara ini, mendapat perhatian khusus pemerintahan Prabowo–Gibran.

Karena itulah, pemerintah kini resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mempercepat finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta infrastruktur untuk mendukung operasional Ditjen Gakkum.

“Saat ini sedang dikebut untuk finalisasi SOTK-nya (struktur organisasi dan tata kerjanya) serta penyiapan infrastrukturnya,” ujar Agus dikutip dari kepada CNBC Indonesia pada Jumat, 13 Desember 2024.

Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Ditjen anyar tersebut juga mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24.

Pada pasal 25 tertulis Ditjen Gakkum memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Menanggapi terbitnya Perpres 169 tahun 2024 tersebut, muncul pro kontra di tengah masyarakat Sulawesi Utara.

Di satu pihak, keluarga yang mengantungkan hidup di pertambangan ilegal mengaku akan kehilangan mata percaharian.

Sebaliknya, kelompok masyarakat lainnya mendukung terbitnya regulasi tersebut.

Selain soal kerusakan lingkungan yang tak terkendali, juga kerap menjadi sumber konflik antatwarga, terutama pada lokasi tambang emas.

“Gara-gara berebut lokasi, bentrok antarpenambang sering terjadi di wilayah ini dan menyebar sampai perkelahian antarkelompok di pemukiman warga sekitar,” demikian senada warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

[mu]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *