Ambon, Fajarmanado.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Maluku, Mustafa Sangadji menegaskan penggunaan bahan untuk dokumen kependudukan di Provinsi Maluku telah mengacu pada Permendagri nomor 109 tahun 2019.
“Tehitung 1 Juli 2020 lalu, semua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Maluku telah menerapkan pemberlakuan Permendagri No 109 Tahun 2019,” katanya kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/12/2020).
Mustafa menjelaskan, sesuai Permendagri 109 pada pasal 12, maka Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan telah berubah.
Dalam pasal itu, katanya, menyebutkan bahwa Spesifikasi Formulir pengajuan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Formulir yang digunakan dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari empat spesifikasi.
Pertama, bahan baku kertas HVS 80 gram; ke dua ukuran A4, ke tiga jumlah 1 (satu) rangkap dan terakhir berwarna putih.
“Jadi media untuk pencetakan dokumen kependudukan berupa kertas HVS 80 Gr, tidak lagi menggunakan blanko khusus atau blanko Security Printing yang selama ini dipakai,” ujarnya.
Perubahan media pencetakan ini, lanjut Mustafa, memungkinkan masyarakat mencetak hasilnya sendiri.
“Nantinya hasil pencetakan tersebut dikirim melalui email yang telah di berikan saat pendaftaran dokumen kependudukan. Dokumen itu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Akte Pencatatan Sipil lainnya akan dicetak menggunakan kertas HVS 80 Gr sesuai dengan permendagri No 109 tahun 2019 tersebut,” jelasnya.
Penulis: Katie Mailoa