Astaga..! Sekap dan Menganiaya Siswa, Oknum Guru SMP Dilaporkan Ke Polisi

Aan, siswa SMP Negeri 1 Tenga, yang mengaku jadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh para oknum gurunya sendiri, bersama keluarganya ketika melapor di Mapolsek Tenga.
Tenga, Fajarmanado.com — Diduga tidak mau mengakui perbuatan yang ditudingkan kepadanya, akhirnya aksi kekerasan guru terhadap siswa dikabarkan terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Muhammad Aan Ahlan, 13 tahun, siswa kelas 9 SMP Negeri 1 Tenga mengaku disekap dan dianiaya gurunya sendiri karena menolak mengaku menebar fitnah.

“Saya dipaksa untuk mengakui perbuatan fitnah yang saya tidak lakukan,” katanya kepada Fajarmanado.com di Tenga, Sabtu (24/11/2018).

Aan mengatakan, dirinya disekap dalam ruangan oleh empat orang guru selang sekitar tiga jam. Satu sebagai interogator, dua memukulnya dan satu lainnya hanya.menonton.

“Saya di kurung di ruangan oleh 4 guru, kemudian dua guru menganiaya saya dengan memukul saya di betis, kaki dan di pantat saya karena saya di tuduh melakukan perbuatan yang tidak saya lakukan, tapi di paksa untuk mengakuinya,” paparnya.

Tak terima dengan perlakuan beberapa oknum guru itu, pihak  keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenga.

Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri tak menampik jika telah menerima laporan dari pihak keluarga Aan.

“Ya, hari ini kami menerima laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru, berinisial JE Alias Johan dan S alias Sege,” katanya.

Saat korban dipukul Johandi bagian kaki dengan menggunakan kayu dan S alias Sege memukul di bagian pantat.

Sementara guru lainnya, yakni berinisial SM alias Stevi berperan menginterogasi sang siswa, ikut disaksikan satu guru lainnya. “Begitulah laporan yang kami terima,” ujarnya.

Kapolsek Amri menambahkan,  korban  di sekap, di kurung di ruangan selama tiga jam, sejak jam 10.00 Wita sampai jam 13.00 Wita.

“Korban sudah kami lakukan visum ada luka memar di kaki dan pantat sang anak,” ungkapnya.

Ia membenarkan bahwa Aan mengaku dianiaya para gurunya karena dituding melakukan perbuatan yang menurut korban tidak dia lakukan. “Untuk itu, kami akan memanggil para oknum guru tersebut guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Muhammad Amri.

Menurut dia, jika laporan tersebut terbukti, maka perbuatan para oknum guru ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” jelasnya.

“Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta,” sambung Kapolsek Amri.

Editor: Ismail Arjuna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *