Jakarta, Fajarmanado.com – Janji Ketua KPK Agus Rahardjo akan banyak nama pejabat legislatif dan eksekutif yang terungkap dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, akhirnya terbukti pada sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 09/03) tadi.
Ada puluhan nama yang masuk dalam 38 daftar penerima uang negara dari proyek KTP Elektronik ini. Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut ikut menerima fee dari uang yang dianggarkan.
Daftar nama ini terkuak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Diuraikan, sekitar Juli hingga Agustus 2010, DPR RI mulai melakukan pembahasan RAPBN TA 2011. Salah satunya soal anggaran proyek e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR RI.
Berdasarkan hasil pembicaraan itu, kemudian disetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun dengan kompensasi Andi memberi fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Persetujuan itu melahirkan kesepakatan 51 persen dari anggaran digunakan untuk proyek, sementara 49 persen untuk dibagi-bagikan kepada oknum-oknum Kemendagri, anggota DPR RI, dan keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan.
Dalam dakwaan, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura. Sementara itu, Sugiharto mendapatkan uang sejumlah 3.473.830 dollar AS.
Selain memperkaya diri sendiri, ke dua terdakwa juga dinilai memperkaya orang lain.
Berikut, inilah daftar para pejabat eksekutif dan legislatif yang kebagian jatah uang haram tersebut, sebagaimana dakwaan yang disusun jaksa KPK:
Baca selanjutnya klik next >>