Airmadidi,Fajarmanado.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Minahasa Utara Edwin Nelwan meminta Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda untuk menonaktifkan Camat Kalawat karena diduga telah melanggar netralitas ASN. Hal ini dikatakan Nelwan saat membacakan pemandangan fraksi dalam sidang paripurna pembahasan tingkat II APBD Perubahan tahun 2023, Rabu (6/9).
Dalam pemandangan fraksi tersebut, Edwin Nelwan mengatakan, sambutan Camat Kalawat dalam acara duka yang saat ini sedang viral sangat jelas memenuhi unsur pelanggaran karena telah mengajak dan mengarahkan untuk memilih partai tertentu. Ini sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan ini disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Kami meminta kepada Bupati selaku pembina kepegawaian daerah agar memberikan sanksi tegas kepada Camat Kalawat yang secara nyata telah menunjukan keberpihakannya terhadap partai tertentu yang sangat menodai citra Aparatur Sipil Negara dan mengangkangi aturan tentang netralitas ASN.”tegas Nelwan.
Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik selain Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada juga Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010. Ini merupakan landasan hukum untuk memberikan sanksi kepada oknum Camat yang dalam video tersebut berbicara layaknya seorang juru kampanye partai tertentu.
“Jika ini tidak diberikan sanksi, pasti akan menimbulkan multi tafsir di masyarakat, selain ada unsur pembiaran, bisa jadi seluruh ASN di Minut telah diarahkan untuk menyukseskan partai tertentu, dan jika asumsi ini benar, tentu akan menjadi preseden buruk karena telah mencederai dan merusak tatanan demokrasi di Minahasa Utara.”lugasnya.
Sementara Bupati Joune Ganda pada saat membacakan jawaban atas pandangan fraksi mengatakan bahwa oknum Camat tersebut saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya yang saat ini sedang viral. Ia juga mengaku terus melakukan koordinasi dengan KASN dalam mengambil tindakan atau menjatuhkan sanksi terhadap ASN di Minahasa Utara.
“Kami selalu melakukan koordinasi dengan KASN terkait bentuk pelanggaran dan tindakan, termasuk pemberian sanksi. Ini dilakukan agar tindakan yang dilakukan tidak menyalahi aturan, seperti halnya beberapa pejabat yang kami non jobkan sudah dikomunikasikan dengan KASN.”kata Joune Ganda.(Joel)