Airmadidi,Fajarmanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Ranperda induk pembangunan kepariwisataan serta penetapan PROPEMPERDA, Kamis (9/11).
Rapat paripurna dipimpin yang dipimpina Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua II Olivia Mantiri dan dihadiri Bupati Joune Ganda, Sekda Novly Wowiling, anggota DPRD, Sekwan Jossy Kawengian, unsur Forkopimda, para kepala OPD, para Dirut, Staf Ahli, serta para Camat.
Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pemandangan fraksi. Dari 5 fraksi yang ada di DPRD Minahasa Utara semuanya menyetujui dua Ranperda tersebut untuk ditetapka menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan fraksi ini ditindak lanjuti dengan pembacaan naskah keputusan bersama oleh Sekretaris Dewan Yossi Kawengian dan dilanjutkan dengan d penandatanganan oleh Bupati Joune Ganda bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara yang telah bekerja keras dalam membahas Ranperda serta selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara.
“Kami mengapresiasi kinerja DPRD Minahasa Utara yang telah membahas, memeriksa dan mengoreksi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,serta Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Minahasa Utara. Karena penting dan mendesak untuk segera diundangkan menjadi Perda karena akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam pelaksanaannya,” ungkap Bupati Joune Ganda.
Selain itu, Bupati Joune Ganda mengapresiasi kerja bersama antara lembaga legislatif dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang telah tersusun secara terencana, terpadu dan sistematis.(Joel)