Skandal ‘Data Fiktif’ di SD Inpres 2 Rumoong Atas: Hak Sertifikasi Guru ASN Diduga Dirampas demi Kepentingan Pribadi Plt Kepsek

Oplus_131072

FajarManado.News, Minahasa Selatan – Praktik maladministrasi dan dugaan manipulasi data elektronik berbasis sistem Dapodik mencuat di SD Inpres 2 Rumoong Atas, Kabupaten Minahasa Selatan. Seorang guru ASN menjadi korban maladministrasi yang mengakibatkan tunjangan profesi gurunya (TPG) terhenti sejak Januari 2026.

Kronologi Perampasan Hak melalui Sistem

Berdasarkan data yang dihimpun tim media, skandal ini bermula dari perubahan drastis pada beban mengajar korban. Dalam SK Pembagian Tugas Guru tertanggal 21 Juli 2025, korban tercatat sebagai Guru Kelas dengan beban kerja penuh. Namun, memasuki semester pertama tahun 2026, data tersebut dimanipulasi secara sepihak.

Tangkapan layar Info GTK 2026 menunjukkan status korban menjadi “Tidak Valid”. Penyebabnya fatal: jumlah jam mengajar korban dipangkas menjadi hanya 12 jam dengan status sebagai guru Bahasa Inggris—bidang yang tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. Secara mengejutkan, sisa jam mengajar milik korban diduga “dirampas” dan dialihkan ke akun Plt Kepala Sekolah.

SD Inpres 2 Rumoong Atas

Modus Operandi: Manipulasi Data Otentik

Investigasi lebih dalam mengungkap adanya perbedaan mencolok antara dokumen fisik dan data digital. Dalam SK fisik yang ditandatangani sendiri oleh Plt Kepala Sekolah, ia tercatat tidak mengambil jam mengajar kelas. Namun, dalam draf perubahan data yang terpantau di monitor operator sekolah, nama Plt Kepala Sekolah mendadak muncul sebagai pengajar di Kelas II dengan beban 24 jam penuh.

Tindakan ini diduga kuat sebagai modus untuk mengamankan tunjangan sertifikasi pribadi Plt Kepsek dengan cara mengorbankan guru bawahannya. Secara teknis, seorang Plt Kepala Sekolah sebenarnya telah mendapatkan ekuivalensi 24 jam melalui tugas manajerial berdasarkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, sehingga tindakan mengambil jam kelas guru lain dianggap sebagai perbuatan yang tidak berdasar hukum.

Alibi Kepsek: ‘Cari Jam di Sekolah Lain’

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Sekolah berdalih tindakannya telah dikonsultasikan dengan pihak Dinas Pendidikan.

“Saya sudah konsultasi ke dinas supaya guru kelas tersebut mengambil jam mengajar di sekolah lain supaya terpenuhi jam belajarnya,” ujarnya

Pernyataan ini langsung dibantah keras oleh guru ASN yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan Kepsek adalah bentuk pengusiran secara halus dan pelanggaran hak konstitusional ASN.

“Saya bukan guru honorer. Saya PNS dan Guru Kelas yang memiliki hak 24 jam di kelas induk saya. Mengapa saya harus dibuang ke sekolah lain sementara jam saya di sini justru diambil oleh Kepala Sekolah?” tegas sang guru.

Penyalahgunaan Wewenang dan Indikasi Pidana

Secara hukum administrasi, tindakan ini terindikasi memenuhi unsur Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power). Selain itu, terdapat dua indikasi pidana yang mengintai:

Pelanggaran UU ITE Pasal 35: Dugaan manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Dugaan Tipikor: Tindakan memanipulasi data demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian finansial pada pihak ASN (korban), dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pembangkangan terhadap Instruksi Dinas

Kekisruhan ini semakin memanas setelah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Selatan melalui operator dinas mengonfirmasi bahwa mereka telah memerintahkan Plt Kepsek untuk segera mengembalikan jam mengajar korban ke posisi semula.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Minahasa Selatan

Namun, instruksi tersebut diabaikan. Plt Kepala Sekolah berdalih tidak pernah menerima penyampaian dari Dinas, sebuah pernyataan yang bertolak belakang dengan keterangan otoritas dinas. Sikap ini dinilai sebagai bentuk insubordinasi (pembangkangan) berat terhadap atasan.

Kadis Pendidikan Minsel Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Minsel tidak membuahkan hasil. Kepala Dinas tidak berada di kantor saat didatangi tim media, dan upaya komunikasi melalui telepon serta pesan singkat pun tidak direspons sama sekali.

Tuntutan Ganti Rugi

Akibat penundaan yang disengaja ini, hak finansial korban sejak Januari hingga April 2026 terancam hangus karena melewati batas waktu validasi sistem pusat. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, korban memiliki dasar kuat untuk menuntut ganti rugi materiil secara pribadi kepada oknum Kepsek atas hilangnya pendapatan tunjangan profesi tersebut.

Kini, bola panas berada di tangan Bupati Minahasa Selatan dan Inspektorat untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan jabatan terhadap oknum yang terbukti merusak integritas data pendidikan nasional demi kepentingan pribadi.

(Lukhy/Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *