Tersangka Psikotropika Diancam Hukuman 10 Tahun

ilustrasi-psikotropika
ilustrasi-psikotropika

Manado, Fajarmanado.com– Kapolresta Manado menggelar Press Release sehubungan dengan tertangkapnya FP alias Ida (40) dan ARP alias Maman (40) oleh Sat Res Polresta Manado dan Polsek Rural Tikala. Rabu (12/10) sekitar 13.30 Wita.

Ida yang diamankan di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan I, tepatnya dirumah tersangka. Jumat (7/10) sekitar 22.30 Wita, bersama barang bukti berupa Hand Phone merek Nokia dan serta obat Trihexyphenidyl sebanyak tablet 2Mg sebanyak 2 Dos dan 3 strip obat dengan total keseluruhan 229 tablet, yang dibelinya dari lelaki Maman serta uang Rp 10 ribu dari sisa penjualan obat tersebut.

Dari situ anggota Sat Res Narkoba Polresta Manado melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Maman, dan pada keesokan harinya Sabtu (8/10) sekitar 15.00 Wita, dirumahnya Ida, Maman tertangkap saat mengantar obat Trihexyphenidyl tablet 2Mg sebanyak 6 Dos dan 2 strip obat dengan total keseluruhan 620 tablet yang akan di jual oleh Ida di seputaran wilayah Manado.

Pada saat press release, dihadapan awak media, Maman mengatakan dirinya mendapat barang tersebut dari temannya, namun saat ditanya siapa orangnya, Maman enggan menyebutkan nama tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol E Maramis mengatakan, “kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Dendengan Dalam sering terjadi transaksi obat terlarang, lalu dari situ, Polsek Tikala melakukan penyelidikan selama Tiga hari dan akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap,” ungkapnya.

Lanjutnya, Kami akan turun ke tempat kejadian perkara (tkp) dan akan melakukan sosialisasi dengan masyarakat mengenai dampak efek obat tersebut, “kedua pelaku akan dijerat pasal 196 UU No 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (nit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *