Diduga Trafficking, Kiki Dituntut 3 Tahun Penjara

ilustrasi kasus trafficking-foto-ist
ilustrasi kasus trafficking-foto-ist

Manado, Fajarmanado.com – Diduga melakukan praktek perdagangan orang atau Human Trafficking, NG alias Kiki (24), warga Kelurahan Mahawu Lingkungan III Kecamatan Tuminting Kota Manado, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Kayadoe, Rabu (12/10).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Halidjah Waliy, Rudi menguraikan isi surat tuntutannya. “Diperoleh fakta bawah terdakwa NG terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga, sudah sepatutnya terdakwa dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya” tegas Kayadoe.

Berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu tanggal 16 Maret 2016, sekitar pukul 17:00 WITA bertempat di Kawasan Pelabuhan Manado tepatnya diatas Kapal Motor Marin Teratai, tujuan Manado Ternate.

Sebelumnya, ketiga korban, yakni Cilvia Boham, Tiara Angli Panambunan, dan Frisilia Eka Putri ditawari terdakwa untuk bekerja sebagai Ladies Cafe milik perempuan bernama Bunga Ayu di Sidangoli Ternate Maluku Utara.

Ketiganya lalu menginap di penginapan On In yang berada di Kelurahan Karame. Setelah dari sana, berdasarkan perjanjian ketiganya lalu menuju kapal Marin Teratai. Polisi yang telah mengetahui informasi tentang mereka, lalu menahan ketiganya, selanjutnya berdasarkan keterangan ketiganya, terdakwa pun ditahan hingga berproses secara hukum di Pengadilan Negeri (PN) Manado. (nit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *