Amurang, Fajarmanado.com – Komunitas pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) di Kota Amurang memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bersikap tegas menutup pengoperasian SPBU Amurang.
Namun mereka mendesak Polsek Amurang maupun Polres Minahasa Selatan (Minsel) untuk menuntaskan tindakan ini melalui jalur hukum.
“Jangan hanya sampai diberi police line saja. Masalahnya harus diproses hukum sampai mempunyai keputusan hukum tetap,” tandas Audy DR, salah satu pengendara sepeda motor di Amurang, Selasa (15/11).
Seperti diketahui, Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK menangkap tangan aktivitas pengisian bahan bakar pada puluhan gallon milik salahsatu pengusaha sekitar pukul 02.00 WITA, pekan lalu di SPBU Amurang.
Setelah dilakukan penyelidikan awal, terungkap harga per liter nekad dibeli oknum pengusaha di atas harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah. Polisi pun langsung menutup pengoperasian SPBU tersebut dengan memasang garis polisi.
“Saya pribadi salut dengan tindakan tegas polisi ini. Tapi harus diproses hukum, jangan hanya sampai diberi garis polisi dan dibiarkan beroperasi kembali tanpa diproses secara hukum,” ujarnya.
Praktik menjual bahan bakar minyak (BBM) kepada pengusaha, baik pengusaha industri atau pertamini, pengecer BBM melalui botol-botol dan gallon ini, kerap terjadi di hampir semua SPBU.
SPBU Tumpaan dan SPBU Kapitu, katanya, juga sering terlihat adanya aktivitas pengisian BBM pada galon sehingga tak jarang muncul protes dari para pengemudi mobil dan sepeda motor, yang kerap berujung adu mulut.
“Yang mengesalkan, sering kali itu dilakukan saat terjadi antrian yang panjang,” kata Jefry, salahsatu sopir mobil pick up.
“Pemandangan seperti itu memang sudah lazim. Sudah menjadi rahasia umum, petugas SPBU, bahkan mungkin pengelolanya mendapat tip atau untung lebih besar kalau menjual melalui galon,” sambungnya.
Sebelum pemerintah mengeluarkan program nasional pemberantasan punggutan liar (Pungli), praktik penjualan BBM, baik premium maupun solar secara ilegal di SPBU tidak hanya melalui galon tetapi juga drum, kemudian dijual encer di pertamini dan para pengusaha kapal ikan, industri maupun pengusaha sewa pakai alat berat.
“Jadi, supaya tidak ada lagi SPBU yang menjual BBM kepada pengusaha, kasus SPBU Amurang ini harus diproses tuntas secara hukum dan polisi harus tetap atau rutin melakukan pengawasan di SPBU-SPBU lain,” kata Audy.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK menyatakan bahwa pihaknya menjamin akan meneruskan proses hukum kasus SPBU Amurang ini.
“Memang saat ini dispenser yang di police line sudah dibuka kembali. Tetapi kasusnya tetap jalan. Sesuai UU No.22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 53 huruf a dan pasal 23 maka pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp.50 miliar,’’ jelas Prakoso.
(andries)