Kecolongan, Pemprov Sulut Diduga Pekerjakan Advokat Gadungan

IKADIN
Ketua GSM Pdt. Herman Latuihamalo S.Th (kiri) dan E.K. Tindangen, SH (tengah) dalam acara Sosialisasi Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin di Pemprov Sulut, Selasa (22/11). (Foto : Fred/Fajarmanado)

Manado, Fajarmanado.com – Ketua Gerakan Sulut Membangun (GSM) Pdt. Herman Latuihamalo S.Th saat memberikan sambutan pada acara Sosialisai Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin, Selasa (22/11) pagi menyampaikan hal yang menghenyak jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut). Latuihamalo membeberkan jika Pemprov Sulut telah merekrut dan mempekerjakan seorang oknum yang diduga pengacara Gadungan.

Menurut Latuihamalo, oknum yang diduga pengacara gadungan ini dipekerjakan di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulut.

“Sangat disayangkan, Pemprov Sulut kecolongan dengan mempekerjakan seseorang yang mengaku-ngaku sebagai pengacara, yang ternyata secara hukum bukan Advokat/Pengacara,”  beber Latuihamalo yang juga merupakan Ketua Panitia dari acara sosialisasi.

Setelah ditelusuri, lanjut Latuihamalao, ternyata oknum tersebut hanya mengaku-ngaku berprofesi Advokat/Pengacara, tapi secara hukum tidak memiliki legalitas dari instansi berwenang sebagai pengacara, alias pengacara asli gadungan, katanya.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Glady Kawatu SH MSi, mengatakan pihaknya belum mengetahui tentang adanya oknum yang mengaku-ngaku Advokat/Pengacara tersebut.

Dirinya mengaku baru mengetahui hal itu dari sambutan Ketua Gerakan Sulut Membangun (GSM) Pdt. Herman Latuihamalo S.Th.

“Kami belum mengetahui adanya oknum tersebut di SKPD, dan kami belum menerima laporan tersebut. Nanti kami akan telusuri dengan menanyakan ke SKPD terkait,” jawab Kawatu.

Sementara itu Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulut Adv E.K. Tindangen SH dikonfirmasi tentang syarat ketentuan profesi Adokat/Pengacara menjelaskan, seorang Pengacara dikatakan sah dan boleh berprofesi sebagai pengacara, harus mendapat legalitas dari Pengadilan Tinggi setempat.

“Seseorang dikatakan sah berprofesi sebagai Pengacara sesuai Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat di pasal 4 dan pasal 30 ayat 1, tidak cukup hanya mengikuti pendidikan Advokat, tapi harus mendapat legalitas dari Pengadilan Tinggi setempat. Legalitas disini artinya sudah disumpah atau berjanji di sidang terbuka di Pengadilan Tinggi setempat,” jelas Tindangen.

Memiliki gelar Sarjana Hukum dan telah mengikuti pendidikan Advokat bukan berarti sudah sah sebagai pengacara, tapi harus ada legalitas dari Pengadilan Tinggi setempat dan harus sudah berumur sekurang-kurangnya 25 tahun, itu sesuai Undang-undang, katanya.

Sepanjang seseorang Sarjana Hukum tidak memiliki syarat tersebut, yang bersangkutan tidak berhak ber profesi sebagai Advokat/Pengacara, katanya lagi.

“Jadi jika seseorang mengaku-ngaku sebagai Advokat/Pengacara tapi belum memenuhi syarat seperti tercantum di pasal 4 dan pasal 30 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat bisa dikenakan sanksi Hukum sesuai pasal 31,” kuncinya.

(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *