Bongkar Sindikat, Polres Minahasa Sita 2.859 Butir Obat Keras

Syamsubair Sebut Razia Sajam Miras Diberi Perhatian Khusus
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, SIK
Tondano, Fajarmanado.com – Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar sindikat pengedaran sekaligus menyita 2.859 butir obat keras.

Ke-2.859 butir obat keras tersebut terdiri dari, jenis Hexymer Trihexyphenidyl sebanyak 1348 butir, Somadryl 799 butir dan jenis Tramadol 812 butir.

Kasat Reserse Narkoba AKP Frangky Ruru mengatakan ke-2.859 obat tersebut diamankan dari empat tersangka, yakni, berinisial CBM alias  Vano, JT alias Anes, RDBW alias  Iton dan ASA alias Asri. Mereka diamankan dari tempat-tempat yang berbeda.

Vano dibekuk Tim Reserse Narkoba saat melakukan transaksi di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan. Dari tangan tersangka diamankan 40 butir obat keras jenis Hexymen Trihexypenidyl yang di kemas dalam 4 bungkus.

Berdasarkan keterangan Vani, Tim Reserse Narkoba  pun langsung melakukan pengembangan kasus ini. Tim yang  dipimpin Kasat AKP Frangky Ruru menuju ke Manada, tepatnya di Kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget dan berhasik mengamankan Anes di rumahnya dengan barang bukti 1.090 butir Hexymer Trihexypenidyl.

Stok obat keras tersebut ternyata diperoleh Anes dari Iton, yang mengambil keuntungan dari haril penjualan. Namun, berdasarkan pengakuan Iton, stok obat tersebut dibelinya dari Asri.

Berdasarkan hasil pengembangan, kemudian dua tim Reserse Narkoba bergerak menuju ke TKP di Kelurahan Lawangirung Manado dan berhasil mengamankan  Asri di tempat kosnya beserta barang bukti berupa Hexymer Truhexyphenidyl 178 butir, Somadril 799 butir dan Tramadol 812 butir.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair,SIK saat di wawancarai beberapa wartawan, Sabtu 26/11) di Tompaso menjelaskan, ke empat tersangka ini mengedarkan tiga jenis obat keras yakni THD, Samadryl dan Monodryl.

Obat-obat beredar di wilayah Minahasa yang jaringannya berasal dari  Manado.”Obat ini disuplay dari Makasar yang di pesan dari Manado, dari Manado kemudian di sebarkan ke Minahasa,” ungkapnya.

Kapores mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain, karena setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam kabarnya sudah tiga kali pengiriman barangnya ke daerah Minahasa,” jelas mantan penyidik Polda Metro Jaya ini.

Menurutnya, efek mengonsumsi obat-obat terlarang ini bisa menghilangkan saraf, seperti pil koplo yang dapat menimbulkan efek mabukseperti halnya  narkoba.

“Obat-obat keras ini masuk dalam daftar jenis obat-obat terlarang serta tidak boleh diperjualkan secara bebas,” ungkap Kapolres.

Keempat tersangka itu senditi kini sudah diterbitkan Surat Perintah Penahanan (SPP) berdasarkan barang bukti yang cukup karena diduga keras melakukan tindak pidana dalam bidang kesehatan berdasarkan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009.

(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *