Tondano, Fajarmanado.com – Meski telah ditangani pihak Polda Sulut, kasus dugaan pengrusakan hutan lindung yang terdapat di Pegunungan Lembean, wilayah Kabupaten Minahasa terus berpolemik. Bahkan, oknum Kadis Pekerjaan Umum (PU) Minahasa John Kusoy ST MT dituding memberikan keterangan menyesatkan.
Bahkan, Kanit Tipiter Polres Minahasa, Isak Makawimbang mengecam pernyataan Kusoy yang dirilis sejumlah media baik cetak maupun elektronik baru-baru ini.
Makawimbang menegaskan, Kusoy memberi pernyataan pers yang menyesatkan dan membingungkan. Karena, kata dia, apa yang dikatakan Kusoy itu sangat bertolak belakang dengan apa yang diungkapkanya sewaktu diperiksa penyidik kepolisian.
“Saya sempat baca keterangan Kadis PU di media terkait kasus dugaan pengursakan hutan lindung di Pegunungan Lembean. Menurut saya itu adalah keterangan yang menyesatkan. Karena sewaktu saya memeriksanya, apa yang ia katakan sangat bertolak belakang dengan apa yang dikatakanya kepada wartawan dan telah dimuat dalam pemberitaan,” ujar Makawimbang kepada wartawan di Tondano, baru-baru.
Diketahui, belum lama ini, saat ditemui wartawan di kantornya, Kadis John Kusoy mengatakan bahwa pembangunan ruas jalan Papakelan-Kinaleosan-Rerer yang melintasi kawasan hutan lindung di Pegunungan Lembean bukanlan tindakan pengrusakan lingkungan.
“Jadi sebelum proyek dikerjakan, ruas jalan itu sudah masuk dalam rencana tata ruang pemerintah. Karena memang ruas jalan tersebut sudah lama ada, bahkan sejak jaman penjajahan Belanda,” ujar Kusoy kala itu.
Diapun menuturkan, ruas jalan penghubung itu sejak dulu biasa dilintasi penduduk sekitar. Jadi tidak benar jika rute itu baru rintis baru, karena hanya membangun ruas jalan yang sudah ada.
“Memang ada pepohonan yang dirobohkan karena tumbuh di ruas jalan. Tapi pohon tersebut tumbuh karena ruas jalan itu belum pernah diaspal,” jelasnya.
Soal tudingan perusakan hutan lindung, Kusoy mengatakan bahwa Undang-Undang Tata Ruang baru terbit tahun 2004. Sedangkan ruas jalan Papakelan-Rerer sudah ada jauh sebelum regulasi itu berlaku.
Kussoy juga mengklaim bahwa kawasan yang sudah masuk rencana tata ruang tidak memerlukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Apalagi itu merupakan jalur strategis yang diperbaiki kualitasnya oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat, khususnya supaya lebih cepat mengakses rumah sakit di Tondano,” jelas Kusoy.
Penulis : Fis