FajarManado.News, Jakarta–Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak jarang stop beroperasi padahal tidak kena suspent. Badan Gizi Nasional (BGN) pun mengungkap tiga faktor penyebabnya.
Ke 3 faktor itu semuanya karena kelalaian manajemen SPPG atau dapur makan bergizi gratis (MBG) sehingga menyebabkan dana operasional SPPG belum tersedia di virtual account (VA).
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menegaskan bahwa kendala pencairan dana dapat dipicu oleh persoalan administrasi, ketidaksesuaian data penerima manfaat, hingga pengelolaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan.
Menurut Tysa, faktor pertama adalah tidak dilakukannya pelaporan penggunaan dana harian melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN).
Padalah laporan tersebut, katanya, merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan sekaligus mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
“Yang pertama, karena SPPG yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan penggunaan dana harian dalam SIPGN atau Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan,” kata Tysa dalam keterangan resminya, Selasa 27 Oktober 2026.
Penyebab kedua adalah berkaitan dengan ketidaksesuaian penerima manfaat yang dilayani SPPG dengan data Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaat 2 (SPS-2) yang telah ditetapkan.
BGN menekankan pentingnya kesesuaian data tersebut agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan anggaran disalurkan berdasarkan perencanaan yang telah ditentukan.
“SPPG yang bersangkutan melayani penerima manfaat MBG yang tidak sesuai dengan data SPS-2, yaitu data Surat Penetapan Sementara Penerima Manfaatnya,” ujarnya.
Faktor ketiga, menurut Tysa adalah habisnya dana operasional akibat pengelolaan anggaran yang tidak disiplin.
Tysa menyebut penggunaan dana yang tidak mengikuti ketentuan dan perhitungan sebelumnya dapat menyebabkan anggaran tidak mencukupi untuk mendukung kegiatan operasional SPPG.
“Bisa saja SPPG yang bersangkutan itu juga mengalami kehabisan dana karena tidak disiplin dalam penggunaan dana sebagaimana yang telah ditetapkan dan diperhitungkan sebelumnya,” ungkapnya.
BGN menegaskan bahwa kelancaran ketersediaan dana operasional SPPG berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi, kesesuaian data penerima manfaat, serta kedisiplinan dalam mengelola anggaran.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan setiap SPPG agar pelaksanaan pelayanan Progam MBG dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
[**/heru]