FajarManado.News, Jakarta–Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya menetapkan langkah tegas. Operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) diberhentikan secara permanen.
Keputusan tersebut diambil BGN setelah ke empat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Keputusan penutupan permanen dapur MBG tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Sudaryono nomor 63515–63517 dan nomor 63519 Tahun 2026.
Langkah tegas ini ditetapkan BGN berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) setelah merekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana pada Rabu, 23 September 2026.
Sesuai siaran pers Biro Hukum dan Humas BGN, keempat SPPG yang diberhentikan secara permanen itu berada di empat provinsi berbeda.
- SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
- SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
- SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
- SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, diberhentikan operasionalnya secara permanen melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Dengan penutupan secara permanen ini, maka total 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG tersebut, oleh BGN akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai, sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi.
Ketut Sumedana menegaskan bahwa pemberhentian operasional permanen merupakan langkah yang diterapkan setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” jelasnya.
“Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut.
Menurutnya, pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali dan telah dikenakan sanksi pemberhentian operasional sementara lebih dari dua kali, namun tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Ketut menegaskan, aspek keamanan menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Program MBG.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini.
BGN, lanjutnya, senantiasa akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.
[**/heru]