Polda Sulut Periksa 9 Pejabat dan Mantan Pejabat, INAKOR: Jangan Berhenti Pada Pemeriksaan Saksi, Buka Terang Proyek MEP Mission Centre GMIM

Penampakan gedung Mission Centre GMIM di Jalan Ring Road Manado dan Rolly Wenas (Insert). Foto: Ist.

FajarManado.News, Manado — Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus menseriusi  pengusutan dugaan penyimpangan proyek Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP) di kompleks Mission Center GMIM.

Sembilan pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut diperiksa Subdit Tipidkor Direskrimsus Polda Sulut, Rabu, 9 September 2026.

Mereka yang dimintai keterangan selang Pukul 10.00 Wita–22.00 Wita itu, terdiri dari 7 pejabat aktif dan dua mantan pejabat.

Ke 7 pejabat, adalah, Jun Silangen, Clay Dondokambey, Denny Mangala, Fransiscus Manumpil, Elvira Katuuk, Deasy Paat, dan Flora Krisen.

Sedangkan dua eks pejabat yakni Steve Kepel dan Meki Onibala.

Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH) Polda Sulut, yang kini di bawah komandan Kapolda Brigjen Yudho Hermanto.

Namun, Rolly meminta Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan dan sampai tuntas.

“Kalau pemeriksaan sudah menyentuh sejumlah pejabat dan mantan pejabat, publik tentu berhak berharap perkara ini dibuat terang,” ujarnya.

Rolly mengatakan, INAKOR mendukung sepenuhnya Polda Sulut untuk bekerja sampai tuntas.

“Jangan berhenti sekadar pada banyaknya saksi yang diperiksa. Yang jauh lebih penting adalah menemukan fakta hukumnya, apakah ada penyimpangan, apakah terdapat kerugian keuangan negara, bagaimana modusnya,” katanya.

“Jika memang ada, dan siapa yang berdasarkan alat bukti, patut dimintai pertanggungjawaban,” sambungnya.

INAKOR menegaskan bahwa pemeriksaan seseorang tidak berarti orang tersebut bersalah atau terlibat tindak pidana.

Penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bedah Mata Rantai Proyek

Menurut Rolly, penyidik perlu membedah seluruh mata rantai proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, kontrak, RAB/BoQ, pelaksanaan fisik, pengawasan, pencairan anggaran, pemeriksaan hasil pekerjaan, serah terima hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Jangan hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen. Telusuri proses pengambilan keputusan dan cocokkan dokumen dengan kondisi pekerjaan serta pembayaran yang dilakukan,” tandasnya.

“Bila ditemukan transaksi atau aliran dana yang relevan dengan dugaan tindak pidana, telusuri berdasarkan kewenangan penyidik. Dari situlah perkara dapat dibuat terang,” tambahnya.

INAKOR juga meminta hasil audit atau penghitungan kerugian keuangan negara, karena akan menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas konstruksi perkara.

Jangan Ada yang Kebal Hukum

Ia juga menegaskan bahwa jabatan maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan tidak boleh menjadi penghalang proses penegakan hukum.

“Siapa pun dia, pejabat aktif, mantan pejabat, pihak swasta atau pihak lain, sepanjang berdasarkan alat bukti yang relevan untuk dimintai keterangan atau dimintai pertanggungjawaban, proseslah sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Sebaliknya, jangan pula ada orang yang dikorbankan hanya untuk memenuhi tekanan opini publik,” katanya.

Menurut INAKOR, prinsip tersebut penting agar penanganan perkara tidak berubah menjadi panggung politik ataupun trial by press.

“Kami tidak menunjuk siapa pelakunya dan tidak mendahului penyidik. Tetapi kami juga tidak ingin sebuah perkara yang sudah menjadi perhatian publik kemudian menguap tanpa kepastian. Kalau tidak ditemukan tindak pidana, sampaikan secara terang. Kalau ditemukan bukti yang cukup, lanjutkan proses hukum tanpa pandang bulu,” tutur Rolly.

Minta Atensi Kapolda

INAKOR secara khusus meminta Kapolda Yudho Hermanto memberikan atensi terhadap penanganan perkara ini agar penyidik Tipidkor dapat bekerja profesional, independen dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun.

Ia mengingatkan pula supaya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat aktif tidak serta-merta ditarik menjadi tudingan terhadap pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus.

“Kita harus fair. Yang sedang diperiksa adalah rangkaian peristiwa dan pengelolaan proyek yang harus dilihat berdasarkan tahun anggaran, kewenangan masing-masing pejabat pada saat itu, dokumen dan alat bukti. Jangan karena sekarang seseorang berada dalam pemerintahan Gubernur YSK lalu otomatis perkara tersebut ditempelkan kepada pemerintahan YSK. Itu tidak tepat dan bisa menyesatkan opini publik,” ujarnya.

Sebaliknya, menurut INAKOR, pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus memiliki kesempatan menunjukkan dukungan nyata terhadap agenda pemerintahan yang bersih dengan memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap Gubernur YSK mendukung aparat membuka semuanya. Tidak perlu melindungi siapa pun apabila memang ditemukan pelanggaran, tetapi juga jangan menghakimi siapa pun sebelum terbukti. Pemerintahan yang bersih justru lahir ketika penegakan hukum dibiarkan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” imbuhnya.

Jangan Biarkan “Menguap”

INAKOR menyatakan akan terus mengikuti perkembangan pengusutan proyek MEP Mission Center GMIM sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Pesan kami sederhana. Jangan biarkan perkara ini menguap. Uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Buka dokumennya, periksa pekerjaannya, telusuri pembayarannya dan uji seluruh keterangan dengan alat bukti. Kalau bersih, nyatakan bersih. Kalau ada tindak pidana dan bukti yang cukup, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. INAKOR akan mengawal,” papar Rolly Wenas.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang profesional, transparan dan tanpa pandang bulu merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi serta sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya penguatan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi.

[heru]

Catatan Redaksi/Penegasan Hukum:

Pemeriksaan sebagai saksi tidak menunjukkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian negara dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat/lembaga yang berwenang berdasarkan proses hukum dan alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *