Diduga Kendaraan DB8422QR Milik Haji Nur Angkut Solar Ilegal Manado-Gorontalo, Polda Sulut Diminta Tindak Tegas

FajarManado.News, Manado – Dugaan aktivitas pengangkutan solar secara ilegal dari Manado menuju Gorontalo kembali menjadi perhatian. Informasi yang diterima menyebutkan adanya kendaraan dengan nomor polisi DB 8422 QR yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan tujuan Gorontalo.

Kendaraan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Haji Nur. Namun, informasi mengenai kepemilikan kendaraan, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta legalitas kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Dugaan ini menjadi penting untuk ditelusuri apabila solar yang diangkut merupakan BBM bersubsidi dan pengangkutannya dilakukan tanpa dokumen atau izin yang dipersyaratkan. Aparat berwenang perlu memastikan dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa pemilik sebenarnya, ke mana distribusinya, serta apakah seluruh proses pengangkutan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, kegiatan niaga dan pengangkutan BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan dan tata kelola sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pengangkutan tanpa izin, atau kegiatan niaga yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka aparat dapat melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan pidana dan administratif yang berlaku.

Karena itu, Polda Sulawesi Utara, Ditreskrimsus, maupun instansi terkait diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap kendaraan DB 8422 QR, termasuk dokumen muatan, asal BBM, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembelian, penimbunan, maupun pengangkutan BBM dengan cara yang bertentangan dengan hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam ini berpotensi mengganggu distribusi BBM dan merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan Haji Nur dan kendaraan DB 8422 QR masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan serta pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *