FajarManado.News, Tondano — Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan RR, SPd alias Robert sebagai tersangka kasus korupsi, jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) dialihkan kepada Fabian DK Mendur, SPt, MM.
Eby, sapaan Kepala Bagian Keuangan DPRD Minahasa ini, sah mendapat surat perintah dan ditunjuk oleh Bupati Dr Robby Dondokambey, SPi, MSi menggantikan Robert sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Minahasa pada Kamis, 24 Juli 2026.
RR alias Robert tesandung kasus korupsi pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.
RR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa bersama AS selaku pihak kontraktor dalam perkara dugaan korupsi bernilai total sekira Rp1,5 miliar.
Namun penetapan RR sebagai tersangka bukan berkaitan dengan jabatannya sebagai Plt Sekwan Minahasa, tetapi semasa menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekwan Minahasa.
RR dan SA ditetapkan tersangka oleh Kejari Minahasa pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 Wita.
RR dan SA langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tondano untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sampai 10 Agustus 2026 mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RR dab SA dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa serta hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado.
Kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan fisik paket pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi gedung kantor serta bangunan lainnya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.498.362.173 dan memiliki masa pelaksanaan selama 100 hari kalender.
Berdasarkan Surat Pesanan Nomor 49/SP-Set.DPRD/IX/2024 tertanggal 9 September 2024, pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) pada 6 Desember 2024.
Kejari menegaskan pembayaran kepada penyedia telah direalisasikan sebesar 100 persen, namun tidak menghentikan proses peradilan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.920.692,65.
Nilai tersebut berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp276.315.385, setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atau Rp30.394.692,35 yang telah dipungut dan disetorkan oleh penyedia ke kas negara.
Menanggapi kepercayaan sebagai Sekwan Minahasa, Eby mengatakan bahwa sebagai ASN siap mengemban tugas dan amanah dari atasan.
“Sewaktu diangkat dan diambil sumpah sebagai ASN, saya sudah menyatakan siap ditempatkan dan mengemban tugas dan kepercayaan yang diberikan negara. Makanya, saya siap menjalankan amanat apapun yang diberikan atasan sesuai tupoksi,” katanya ketika ditanya FajarManado.News, Jumat, 24 Juli 2026.
Eby, yang mantan Camat Kawangkoan Utara ini, mendapat kepercayaan sebagai Plt Sekwan Minahasa, yang surat keputusannya diserahkan oleh Kepala BKPSD Minahasa Johnny Tendean, AP, MAP di Tondano, Jumat, 24 Juli 2026, tadi pagi.
[heru]