FajarManado.News, Manado — Gedung DPRD yang merupakan cermin demokrasi di Sulawesi Utara mendadak berubah menjadi panggung kekerasan.
Di tengah upaya masyarakat sipil menuntut transparansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap kamera melakukan tindakan di luar batas kepatutan, menyeret dan mencekik kerah baju demonstran.
Intimidasi di tengah ketukan palu
Selasa, 24 Februari 2026, Rapat Paripurna DPRD Sulut yang dipimpin Ketuanya, Fransiskus Andi Silangen, seharusnya menjadi ruang sakral pengambilan kebijakan.
Namun, suasana memanas saat aliansi petani dan nelayan merangsek masuk untuk memprotes pengesahan RTRW yang dinilai “cacat partisipasi” masyarakat.
Bukannya ruang dialog yang diperoleh, tapi massa aksi justru menghadapi barikade fisik.
Penghalan rekaman video yang beredar luas menunjukkan momen yang dinilai tak beretika. Seorang pria berseragam dinas ASN secara agresif menarik kerah baju salah satu pendemo dan mengusirnya paksa dari area tangga gedung rakyat.
Tindakan itupun sontak mengundang tanya besar mengenai peran ASN dalam pengamanan sidang yang seharusnya menjadi ranah protokol resmi aparat keamanan sesuai prosedur.
Akar Konflik
Aksi represif oknum tersebut diduga menjadi puncak dari gunung es ketertutupan informasi publik.
Perwakilan massa, Manuel Mangole, membeberkan fakta-fakta miring di balik draf RTRW tersebut.
Pengabaian Prosedur: Masyarakat telah menyurat secara resmi sejak 9 Oktober 2025 untuk meminta draf naskah, namun tidak pernah direspons oleh DPRD maupun instansi terkait.
Ancaman Lingkungan
Draf yang disahkan diduga kuat memuluskan wilayah pertambangan di Kampung Ambong dan Kampung Kijang di Likupang serta proyek reklamasi di Pantai Karangria tanpa Amdal yang transparan.
Minim Partisipasi: Warga terdampak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf, namun tiba-tiba dihadapkan pada ketukan palu pengesahan.
“RTRW ini tidak pro rakyat. Di mana partisipasi kami? Mengapa suara kami dibalas dengan tarikan kerah baju,” tanya Manuel dengan suara nyaring di sela kericuhan.
Pelanggaran Kode Etik ASN
Aspek Pelanggaran Analisis Tindakan Oknum ASN :
Etika Publik: Melakukan tindakan fisik/kekerasan yang tidak mencerminkan sikap melayani.
Profesionalisme: Mengambil alih peran pengamanan (overacting) secara agresif terhadap warga sipil.
Netralitas/Intergritas: Terkesan Pasang badan demi memuluskan kebijakan yang sedang digugat publik.
Hingga saat ini, identitas lengkap oknum ASN tersebut tengah ditelusuri untuk dimintai pertanggungjawaban di hadapan Majelis Kode Etik.
Sementara itu, pengesahan RTRW Sulut tetap berjalan di bawah bayang-bayang tudingan pemaksaan kehendak dan represi terhadap hak konstitusional warga.
[Lukhy]