Jakarta, FajarManado.News —Kabar gembira bagi karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pasalnya, pemerintah mengisyaratkan di antara pegawai ujung tombak MBG ini untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengangkatan pegawai SPPG MBG jadi ASN PPPK tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 ini menyebutkan bahwa Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepastian tersebut, tinggal menunggu regulasi turunan Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 November 2025 itu.
Jabatan Inti
Kendati demikian, dalam hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG bisa diangkat jadi PPPK.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengatakan pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ucap Nanik S Deyang, Selasa, 13 Januari 2026 dikutip dari Antara.
Nanik menyampaikan, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Namun begitu, Nanik menyatakan bahwa relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG, tetapi status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ucapnya.
Perpres nomor 15 itu, juga menegaskan bahwa penerima manfaat MBG di setiap satuan pendidikan bukan hanya peserta didik, tetapi juga guru, pegawai tata usaha sampai satpam dan petugas kebersihan sekolah.
“Perpres Presiden nomor 115 keluar dari bulan Desember, itu ada tulisannya, guru dan tenaga guru dapat,” kata Nanik, saat meninjau MBG di SMK 1 Jakarta Pusat, Kamis 8 Januari 2026 Lalu.
“Seluruh elemen di lingkungan sekolah termasuk pendidik serta tenaga kependidikan wajib menerima porsi makan bergizi gratis yang sama,” tegas Nanik ketika mendampingi Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benyamin Paulus Octavianus.
[**/heru]