Kawangkoan, FajarManado.News — Proyek pembangunan sumur bor dengan dana kelurahan di Kelurahan Uner, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terus mendapat sorotan masyarakat.
Pengadaan sumur bor rumahan yang mendapat alokasi anggaran dari Dana Kelurahan 2025 ini, dinilai sebagai pemborosan anggaran pemerintah.
“Luar biasa fantastis jika di banding dengan proyek yang sama pada tahun-tahun sebelumnya,” komentar senada masyarakat Uner.
Lurah Uner, Nikki Posumah tak menafikan fakta ini. Namun ia menghimbau agar masyarakat jangan dulu memberikan penilaian dini.
“Saya belum bisa banyak berkomentar, karena proyeknya masih sementara dikerjakan. Belum tuntas,” ujarnya dihubungi terpisah.
Proyek pengadaan air bersih melalui sumur bor tersebut, menelan anggaran sekira Rp.58,7 juta lebih.
Padahal, kapasitas mesin proyek sumur bor tersebut tak beda dengan program yang sama yang dibiayai dengan dana kelurahan pada tahun-tahun sebelumnya, yang hanya mendapat alokasi anggaran Rp.22 juta.
Bedanya, jika anggaran Rp.22 juta di Kelurahan Sendangan Selatan, misalnya, ketika itu, tidak dilengkapi jaringan pipa dari sumur bor. Kali ini, jaringan pipanya dikabarkan sepanjang 40 meter.
“Saya tak bermaksud menyalahkan kontraktor, tapi instansi yang bertanggung jawab mendisign dan menerbitkan Rencana Anggaran Proyek atau RAP,” ujar Ketua LPMK Uner, Drs. Djonny Laloan.
Semakin janggal, lanjutnya, proyek sumur bor air bersih untuk masyarakat pada beberapa tahun lalu, semua dilengkapi dengan pengadaan meter listrik PLN.
“Ini anggarannya lebih dua kali lipat, tidak ada meter listrik PLN. Yang ada cuma tambahan 40 meter jaringan pipa,” ketusnya.
Oleh karena itu, Li, sapaan akrabnya, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan.
“Kalau Inspektorat, tugasnya hanya sebatas memberikan pembinaan, jafi percuma,” tutur pensiunan ASN ini.
[heru]