Tondano, Fajarmanado.com–Ini kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Kawangkoan, Kawangkoan Utara dan Kecamatan Kawangkoan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kerinduan yang terpendam hampir 15 tahun pascapemekaran ketiga kecamatan ini untuk menggelar upacara bersama secara perdana pada setiap HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI), kini mendapat titik terang.
Dimotori Vanda Sarundajang, SS (VaSung), asa warga 10 kelurahan dan 20 desa di Kawangkoan raya untuk kembali bersama-sama mengikuti upacara HUT RI bakal terealisasi pada HUT RI ke 80 pada Minggu, 17 Agustus 2025 mendatang.
Selain diam-diam telah menyampaikan secara personal kepada para camat di tiga kecamatan tersebut, VaSung mengkonfirmasikan kembali secara langsung kesiapan “Kawangkoan Bersatu” tersebut.
Momen kegiatan Hari Kesatuan Gerak PKK tingkat Kabupaten Minahasa di Wale Ne Tou Tondano, Rabu, 21 Mei 2025, hari ini menjadi saksi sejarah.
Pas rehat makan siang, VaSung yang tak lain Wakil Bupati (Wabup) Minahasa ini, terpantau memanggil dan berbincang-bincang santai dengan Camat Kawangkoan, Eighmi Moniung, Camat Kawangkoan Utara Fabian DK Mendur dan Meidie Keintjem, Camat Kawangkoan Barat ini.
Tak terdengar apa yang bicarakan. Meski sambil berdiri melingkar, namun terkesan serius walaupun diwarnai canda tawa.
Yang pasti, VaSung tampak berbicara dan bertanya sambil menatap ke tiga camat satu persatu yang kemudian mengangguk-angguk.
Ketika dikonfirmasi, Camat Kawangkoan Utara, Fabian DK Mendur mengakui jika VaSung menanyakan kembali soal kesiapan tiga kecamatan Kawangkoan raya untuk memulai upacara bersama setiap 17 Agustus mulai tahun ini.
“Ya, kami (camat) semua setuju karena memang masyarakat Kawangkoan sudah lama rindu untuk melakukan upacara 17 Agustus bersama,” katanya, Rabu, 21 Mei 2025, sore tadi.
Soal teknis pelaksanaan upacara bersama secara perdana itu, Fabian mengatakan diserahkan sepenuhnya oleh Wabup VaSung kepada pemerintah tiga kecamatan Kawangkoan raya agar hiruk pikuk rangkaian kegiatannya melibatkan dan dinikmati masyarakat tiga kecamatan.
“Dalam waktu dekat kami (camat) akan membicarakannya secara khusus,” ujarnya.
Nafas Pemekaran
Seperti diketahui, Kecamatan Kawangkoan sah dimekarkan dengan membentuk dua kecamatan baru pada Juli 2010, yakni Kecamatan Kawangkoan Utara dan Kawangkoan Barat.
Kawangkoan Utara terdiri dari empat kelurahan dan enam desa, sedangkan Kecamatan Barat membawahi 10 desa.
Pemekaran Kawangkoan menjadi tiga kecamatan tersebut dilakukan pascapemekaran empat kelurahan dan tujuh dari sembilan desa induknya.
Empat kelurahan yang berada di kawasan pusat kota eks distrik di Minahasa raya itu, sah dimekarkan dengan membentuk enam kelurahan baru dan tujuh desa ‘dipecah’ menjadi 11 desa pada 18 September 2008.
Dua desa lainnya tidak dimekarkan karena belum memenuhi syarat minimal jumlah penduduk saat itu adalah Desa Tombasian Bawah dan Desa Ranolambot.
Dengan demikian, Kecamatan Kawangkoan memiliki total 20 desa dan 10 kelurahan sehingga dimekarkan menjadi tiga kecamatan.
Upaya melakukan upacara bersama setiap memperingati HUT RI terus digaungkan berbagai lapisan masyarakat Kawangkoan raya pascapemekaran 2010 sebagaimana empat Langowan raya dan dua kecamatan Tompaso raya.
Namun demikian, harapan dan kerinduan masyarakat itu terus saja kandas dari tahun ke tahun.
Padahal, upacara bersama itu seiring dengan nafas perjuangan pemekaran desa/kelurahan dan Kecamatan Kawangkoan, yakni Esa Cita Sumerar, Sumerar Cita Esa. Artinya, Satu Kita Berpisah, Berpisah Kita Tetap Satu.
[heru]