Polisi Instruksikan Tutup Galian C Ilegal di Minsel-Mitra

Polisi Instruksikan Tutup Galian C Ilegal di Minsel-Mitra
Salahsatu aktivitas Galian C illegal di Kabupaten Minsel. Foto: Andries Pattyranie
Amurang, Fajarmanado.com – Aktivitas pertambangan galian golongan C (Galian C) Kabupaten Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara (Minsel-Mitra) ternyata masih banyak yang beroperasi tanpa izin.

“Dari hasil pengecekan anggota di lapangan ternyata banyak kegiatan Galian C yang ilegal,” kata Kapolres Minsel Minsel AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi di Amurang.

Sebagaimana laporan masyarakat, kegiatan eksploitasi potensi alam galian C illegal menyebar hampir di semua DAS di Minsel dan Mitra. Begitupula dengan di sejumlah kawasan pegunungan, terlihat dengan jelas sejumlah alat berat melakukan penggalian untuk mengankut tanah.

‘’Dari banyaknya galian C illegal di wilayah Polres Minsel, ternyata banyak yang tidak dilengkapi ijin prinsip. Makanya, karena tidak ada ijin, saya telah instruksikan semua kapolsek untuk menutup operasional galian C ilegal tersebut,’’ ujar Perdana.

Langkah ini, lanjut Perdana, terpaksa dilakukan karena sudah pernah diingatkan dan dilakukan pelarangan tetapi tidak diindahkan. Aktivitas penambangan galian C illegal tetap saja berlangsung.

Untuk itulah, langkah penutupan secara paksa terpaksa dilakukan. “Kalau pun masih berlangsung akan kami memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Perdana, penutupan galian C illegal selain didasari tidak memiliki ijin, juga mengancam kelestarian lingkungan.

“Kalau tetap dibiarkan, jelas dapat berdampak terjadinya bencana alam. Apalagi, dari pantauan kami di lapangan, aktivitas galian C illegal tidak memperhitungkan lingkungan maupun keselamatan warga,’’ jelasnya.

Aktivitas penambangan tersebut kebanyakan menggunakan alat berat (albert). Tak pandang cuaca, musim hujan pun tetap berlangsung padahal sangat rentan terjadi longsor yang mengancam keselamatan pekerja.

Plt Kepala Kantor Lingkungan Hidup Minsel, Dorkas Singkala membenarkan jika masih banyak galian C illegal di wilayah kerjanya.

“Beberapa tahun lalu memang ada satu perusahaan memiliki ijin galian C. Namun tidak lagi dilakukan perpanjangan. Padahal, aktivitas yang merubah bentang bumi termasuk galian C harus mengantongi izin sesuai UU No.32 tahun 2009,’’ jelasnya ketika dikonfirmasi.

Dorkas mengatakan, selain UU No.32 tahun 2009 ketentuan perizinan galian C juga telah diatur melalui Permen Lingkungan Hidup (LH) No. 05 tahun 2012.

“Sesuai peraturan tersebut, setiap aktivitas galian C harus ada izin lebih dulu,” tegasnya dan menyatakan mendukung perintah Kapolres Arya Perdana tersebut.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *