Jakarta, Fajarmanado.com — DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 28 Maret 2024.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, sembilan fraksi kompak menyetujui revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Sebelum ditetapkan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut.
Salah satu perubahannya yakni masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu.
Dia menyebut UU Desa juga memuat ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).
Dalam revisi, katanya dilansir dari Detik.com, ada penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.
Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 juga ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
“Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan,” ujar dia.
“Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” kata Supratman.
“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar Revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-undang,” kata Supratman.
Usai itu, Puan kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apa menyetujui revisi UU Desa tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang? Setuju ya?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna, dilansir Fajarmanado.com dari laman Viva.co.id, siang tadi.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat pengambilan Keputusan Tingkat 1, yakni Rapat Panja Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 5 Februari 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu menjadi usulan inisiatif DPR,” ujar Awiek, sapaan akrabnya.
Hasil kesepakatan tersebut, secara resmi disetujui oleh sembilan Fraksi DPR pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat.
Kemudian, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, hari ini.
[heru]