Belang,Fajarmanado.com — Hukum Tua Desa Buku Utara Jemi Eldat Adisulung menyampaikan salah satu isu dan tantangan pembangunan desa saat ini adalah mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing.
“Hukum Tua, Perangkat desa dan BPD harus mampu menggali potensi desa dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Misalnya di bidang pariwisata sehingga orang datang ke desa itu. Juga yang perlu digali yaitu potensi pertanian, perkebunan dan potensi – potensi lainnya,” Ungkap Eldat.
Lebih Lanjut Adisulung Mengatakan Dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan desa yang menjadi kewenangan desa baik kerjasama antar perangkat desa maupun kerjasama dengan BPD. Kerjasama desa dimaksudkan untuk kepentingan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar desa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
“Sebagai desa yang berdaulat, dengan kewenangan dan potensi wilayahnya, seharusnya masyarakat desa mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan,” ujarnya.
Adisulung juga Menambahkan untuk menumbuhkan keterpaduan pembangunan partisipatif yang berkesinambungan dengan menjalin kerjasama Perangkat desa dan BPD untuk memenuhi kebutuhan bersama, sehingga desa yang mempunyai potensi sumber daya alam dan produk unggulan bisa memberikan kontribusi bagi pendapatan asli desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah Desa secara bersama-sama merencanakan, membangun dan mengembangkan kebutuhan infrastruktur baik antar desa maupun yang menghubungkan desa ke pusat pertumbuhan. Dengan konektivitas tersebut diharapkan menjadikan desa mempunyai daya tarik sehingga mendorong mengalirnya investasi luar serta bertujuan mengoptimalkan sumber daya desa yang tersedia untuk dikelola, dilindungi dan dilestarikannya aset desa baik yang berupa tanah kas desa, sumber daya air, tambatan perahu, pasar desa dan lembaga keuangan desa yang dapat dikerjasamakan antar desa sehingga sebagai sumber peningkatan ekonomi desa dan memberikan nilai manfaat kepada masyarakat desa.
“Untuk Mewujudkan semua program di Desa, dipandang perlu kerja sama dari semua elemen masyarakat yang ada di desa buku Utara,” Tutup Adisulung.
Penulis : Dirga