Belang, Fajarmanado.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tababo Kecamatan Belang Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan melalui tahapan Musyawarah Desa, 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Tahun 2023.
Hukum Tua Desa Tababo Erfi Liu mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa telah menggelar musyawarah desa khusus (musdessus) penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2023.
“Musdesus dilaksanakan untuk menvalidasi, verifikasi penetapan data calon keluarga penerima manfaat BLT-DD untuk tahun anggaran 2023. Dari hasil pembahasan disepakati 19 KPM yang akan menerima BLT-DD di Tahun 2023 ini,” Ungkap Liu.
Kata dia, ini juga dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.
“Dan juga Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023,” tandasnya.
Lebih lanjut Erfi Berharap kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Seluruh masyarakat yang ada di desa Tababo kecamatan Belang untuk selalu bersinergi dengan pemerintah.
“Mari kita semua masyarakat yang ada di desa Tababo untuk tetap bersinergi dengan pemerintah demi menuju masyarakat Desa Tababo yang lebih Hebat dan Lebih Sejahtera,” Harap Erfi.
Erfi juga memohon kepada seluruh masyarakat yang ada di desa belang untuk terus memberikan ide ide yang cemerlang untuk membangun desa yang kita cintai bersama.
Penulis : Dirga