DPP APDESI

Terima Rekom Inspektorat, Sejumlah Desa di Minut Ajukan Pencairan DD Tahap Dua.

Airmadidi,Fajarmanado.com – Kinerja inspektorat Minahasa Utara dalam melakukan pemeriksaan terkait realisasi Dana Desa (DD) tahap satu patut diapreseasi, disamping teliti dan detail, personil di instansi yang di kepalai Steven Tuwaidan ini cepat dalam menyimpulkan hasil pemeriksaan sehingga desa yang tidak bermasalah dalam penggunaan dana desa, langsung diberikan rekomendasi sebagai syarat untuk pencairan DD tahap dua tahun 2023.

Contohnya yang dilakukan Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah Dua Rio Makalew, meski medan dan jarak lokasi pemeriksaannya di kecamatan Likupang Barat dan Wori yang memiliki daerah kepulauan, namun bisa merampungkan pemeriksaan dengan cepat sehingga desa diwilayah tersebut yang sudah ada yang mendapatkan rekomendasi, ini sejalan dengan harapan Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda terkait kinerja ASN yang harus bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan.

Kinerja personil Inspektorat yang cepat, cermat dan profesional ini, tak lepas dari peran Inspektur Steven Tuwaidan yang selalu memantau kinerja personilnya dilapangan. Pasalanya hasil pemeriksaan reguler realisasi dana desa tahap satu ini sangat berkaitan dengan pengajuan dana desa tahap dua sehingga tim dilapangan yang dipimpin para Irban harus cepat tanpa mengabaikan prinsip ketelitian dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan administrasi maupun fisik yang dikerjakan dengan dana desa.

“Kami terus berupaya meningkatkan kinerja tim dilapangan dalam melakukan pemeriksaan, untuk itu desa yang sudah diperiksa dan tidak bermasalah, langsung diberikan rekomendasi untuk pengajuan tahap dua, sehingga pemerintah desa masih memiliki waktu yang cukup untuk realisasi tahap dua sehingga tidak ada lagi desa yang pengajuan tahap tiganya di penghujung tahun.”kata Tuwaidan.

Tuwaidan menambahkan, untuk desa yang memiliki catatan terkait administrasi masih akan ditoleransi untuk diberikan rekomendasi sambil melengkapi administrasi yang menjadi catatan pemeriksa sesuai tenggang waktu yang diberikan. Namun untuk temuan pekerjaan fisik, pihaknya tidak akan mentolelir, kecuali temuan tersebut harus sudah diperbaiki dan diperiksa.

“Untuk temuan kegiatan yang fiktif atau tidak sesuai volume, tidak akan diberikan rekomendasi sebelum temuan tersebut diselesaikan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi praktek galih lobang tutup lobang yang sering didapati dilapangan yang pada akhirnya hukum tuanya harus berurusan dengan aparat hukum.”lugasnya.(Joel)