Sulut, Fajarmanado.com-Bertempat di ruang rapat komisi II DPRD Sulut, Rapat Dengar Pendapat dengan SKPD Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Biro Umum Sekda Provinsi Sulut, Kamis (14/7/2022).
Dalam RDP tersebut Sandra Rondonuwu bertanya tentang upaya untuk mempercepat terbitnya Pergub terkait tata kelola minuman fermentasi captikus.
“Apa saja yang sudah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan langkah-langkah apa saja yang sudah dilakukan dalam mempercepat terbitnya Pergub soal captikus.”tanya Saron
Sebelumnya kita telah melakukan kunjungan kerja ke Bali terkait untuk belajar tentang perlindungan bagi petani tuak/arak bali pada minggu kemarin, dan ternyata didapati bahwa untuk minuman arak Bali itu masuk dalam Pergub.
“Memang Komisi II mengusulkan Captikus masuk dalam Peraturan Daerah (Perda), tetapi melihat peluangnya mungkin harus Pergub,sehingga kita bisa mengkomunikasikan hal ini agar minuman tradisional dari Sulut, dan petani Sulut kita benar-benar dilindungi.”ucap salah satu politisi Hebat ini.
“Ternyata juga dari Pemerintah Provinsi diminta membuatkan Pergub,dan kita dorong itu, saat diskusi dengan Gubernur Olly Dondokambey soal minuman tradisional ini , Gubernur juga lebih suka di Pergub. Mungkin masih ada dua kemungkinan apakah di Pergub atau di Perda.”tuturnya.
Sementara itu Kabid Perindustrian mengatakan bahwa untuk Draff dari Disperindag Bali untuk pembuatan Pergub mengenai Captikus sudah dikirimkan tahun lalu, ungkapnya.
Sheila*