Amurang, Fajarmanado.com – Nafsu birahi membakar HA alias Hengki. Warga Desa Ranoketang Atas Kecamatan Touluaan, Minahasa Selatan ini nekad mencabuli dan berkali-kali menyetubuhi anak tirinya sendiri.
Aksi bejad ayak terhadap anak tirinya ini terungkap Sabtu (15/10) Hengki diamankan polisi setelah pihak menerima laporan dari korban GA alias Gebby, yang kini mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Provinsi Sulawesi Uatara (Sulut) ini.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergegas untuk mengamankan tersangka di kediamannya Desa Ranoketang Atas Jaga Dua, Kecamatan Touluaan,” ungkap Kapolsek Touluaan IPDA Alex Rompis kepada wartawan, Minggu (116/10).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukan tersangka sejak korban berumur 16, sewaktu masih duduk di bangku SMA. .
Salah satu Penyidik Pembantu yang bertugas di Polsek Touluaan, Brigadir Roy Tumboimbela menjelaskan bahwa perbuatan tersangka ini dilakukan dengan cara membujuk, merayu, bahkan dengan ancaman.
“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dengan melakukan persetubuhan,” katanya.
Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka berulang kali sejak korban masih siswa SMA.
“Adapun modus tersangka yaitu dengan rayuan, bujukan bahkan ancaman,” tegasnya.
Tersangka melakukan aksis beradnya tersebut saat istrinya, yang adalah ibu korban tidak berada di rumah.
Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Touluaan untuk proses penyidikan lanjutan. Tersangka dijerat pasal 47 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(andries)