Ratahan, Fajarmanado.com – DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), mengelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra kepada Perusahaan umum daerah Pasar, Selasa (2/2/2021), di Sport Hall kantor Bupati, Ratahan.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mitra Marty Ole, S.Mn didampingi Wakil ketua Katrien Mokodaser.
Terpantau hadir, Bupati James Sumendap SH, Wakil Bupati Jocke Legi, Kapolres AKBP Dr. Rudi Hartono mewakili Dandim 1302 Minahasa Danramil 11 Ratahan Kapten Inf. Sulistyo, Sekretaris Daerah David H. Lalandos, AP, MM, Asisten Dua Drs F.H Mokorimban, Asisten Tiga Ir.Elly Sangian,ME serta para kepala Perangkat Daerah,staf khusus Bupati dan Jajaran direksi PD Pasar Kabupaten Mitra.
Dalam sambutannya, Bupati James Sumendap SH mengatakan, dalam bekerja harus efisiensi dan efektifitas perusahaan daerah. Semua ini dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Mitra, yang dahulu di kelola oleh Dinas Koperasi perindustrian Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Karena itu saya mengharapkan kepada perusahaan daerah, agar mengelolanya dengan baik. Ini semu demi percepatan pembangunan di Kabupaten Mitra,”ujar Bupati.
Sumendap pun menambahkan, sekarang perusahan daerah yang berdiri sendiri dalam artian independen. Meski demikian perlu diingatkan, kalian ini akan diaudit oleh tiga instansi yaitu, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan terakhir Akuntan Publik Independen.
“Saya meyakini bahwa, direksi yang saya angkat ini mempunyai kredibilitas dan akuntanbilitas yang kuat dalam rangka mengelola perusahaan daerah ini. Perusahan daerah ini merupakan milik publik, milik masyarakat Minahasa Tenggara. Jadi dalam membangun Perusahaan tergantung pada kepelayanan PD Pasar dengan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang melakukan usaha marko maupun mikro juga masyarakat yang akan memperoleh pelayanan,” paparnya.
Ia pun berharap kepada inspektorat agar PD Pasar sudah tidak lagi melakukan penagihan secara tunai. Sekarang sudah memakai non tunai, karena itu sudah tidak ada lagi petugas yang menagih pada penjual di pasar.
“Pak Direktur PD Pasar, sudah tidak ada lagi alasan petugas anda menagih lagi retribusi bagi para penjual di pasar. Namun tetap menuntun dan bantu mereka untuk menyetor di Bank. Selanjutnya bukti setoran Bank dikembalikan kepada petugas PD Pasar, bukan lagi petugas mengambil uang dan menyetorkan langsung. Itu sangat rentan penyimpangan,” tegas Sumendap.
Diakhir sambutannya, Sumendap mengatakan, PD Pasar harus profesional dalam bekerja serta mengembangkan usahanya serta perusahaan harus diprotek secara benar dengan melakukan perencanaan yang matang.
“Saya instruksikan pelaksanaannya harus di mulai pada besok hari, dengan taruhannya kalau tidak di lakukan hal tersebut. Saya akan bubarkan PD Pasar dan saya akan kembalikan pengelolaanya Kepada Dinas terkait,” tutupnya.
Penulis : Didi Gara