Kapolres Sebut Bukti Keseriusan Polisi, PN Tondano Vonis Denda Rp.2,5 Juta Penjual Miras Ilegal

Terdakwa pengedar miras ilegal, berinisial ME, warga Sagerat, Kota Bitung tertunduk pasrah ketika divonis denda Rp.2,5 juta oleh Hakim Laode Kasir, SH di ruang sidang PN Tondano, Senin (10/12/2018).
Tondano, Fajarmanado.com — Tundingan miring atas keseriusan polisi memproses hukum para penjual minuman keras (Miras) ilegal, akhirnya terbantahkan.

Faktanya, Pengadilan Negeri (PN) Tondano memvonis ME (45 tahun), warga Sagerat, Kota Bitung yang terjaring dalam operasi cipkon Satuan Narkoba Polres Minahasa melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Senin (10/12/2018).

Hakim tunggal, Laode Kasir, SH, berasarkan bukti- bukti dan keterangan saksi, berkeyakinan ME bersalah melanggar Pasal 32 ayat (1)  karena memperdagangkan/menjual miras/minol (minuman berakohol)tanpa izin sesuai Perda Provinsi Sulut No. 4 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol di Provinsi Sulut, dengan ancaman maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp.50 juta

Oleh karena itu, hakin Laode Kasir, SH memvonis ME berupa denda sebesar Rp 2,5 Juta, subsider satu bulan kurungan.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Hilman Rohendi berharap, putusan itu bisa memberikan efek jera kepada para pelaku penjual miras tanpa ijin.

“Dihadirkannya orang-orang penjual miras tanpa ijin ini ke Pengadilan menjadi bukti keseriusan Polres Minahasa dalam memberantas miras ilegal di wilayah Minahasa,” katanya. 

Ia kemudian berharap vonis denda yang dijatuhkan hakim PN Tondano ini bisa menimbulkan efek jera bagi para penjual miras tanpa ijin. “Semoga membuat efek jera,” ujarnya.

Seperti diketahui, jajaran Polres Minahasa semakin gencar melakukan operasi peredaran miras tanpa izin di wilayah hukumnya.

Selain beberapa kali menyita di warung-warung, polisi juga berhasil.mengamankan miras tradisional yang dibawa dengan mobil melintas Minahasa untuk dipasarkan di Manado, Bitung dan menuju wilayah nusa utara.

Penulis: Fiser Wakulu

Editor   : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *