Manado, Fajarmanado.com — Momen HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 membuat 587 warga binaan Lapas Kelas II A Manado patut bernafas lega. Apalagi lima orang di antaranya langsung bebas murni.
Mereka yang terjerat berbagai jenis kasus tindak pidana itu, menerima surat keputusan (SK) pengurangan hukuman dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE di Halaman Lapas Kelas II A, Tuminting, Manado, Jumat (17/8/2018), pagi tadi.
Menariknya, lima warga binaan lapas yang bebas itu mendapatkan bantuan biaya transportasi dan uang saku dari Olly untuk pulang ke tempat tinggalnya masing-masing.
Mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Gubernur Olly mengatakan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
“Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya,” ujar Olly.
Olly, menjelaskan, hal itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas-Lapas di Seluruh Indonesia.
“Mereka melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar mereka sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat,” paparnya.
Terkait pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Olly menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan karena telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” katanya.
Perbaikan itu, lanjut Olly, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.
“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” jelas gubernur Olly.
Untuk diketahui, remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.
Dalam tataran yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan.
Upacara penyerahan remisi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan SH MH, Kalapas II A Manado, Sulistyo Wibowo dan seluruh warga binaan.
Penulis: Herly Umbas