Bertemu Dengan Direktur Cagar Budaya, Nita Minta Pemkot Tomohon Bentuk Ini

Direktur Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud RI, Hary Widianto diapit Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky Junita L Wenur bersama Wakil Ketua Youdy Moningka SIP dan Caroll Senduk ketika mendengarkan pertanyaan Pansus P3 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (26/4/2018), siang tadi. Foto: Prokla Mambo.
Tomohon, Fajarmanado.com — Ketua DPRD Kota Tomohon, Ir Miky Junita L Wenur bertemu dengan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Hary Widianto di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Kamis (26/4/2018), siang tadi.

Nita, sapaan familiar isteri tercinta Ir Stefanus BAN Liow, Senator DPD RI utusan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini, memboyong Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan (P3) DPRD Kota Tomohon.

Nita mengatakan, Perda tersebut sudah sangat layak hadir di Kota Tomohon. Kondisi demografi kota yang dibentuk tahun 2003 hasil pemekaran dari Kabupaten Minahasa saat ini selayaknya didukung dengan Perda Pemakaman dan Pengabuan.

Jumlah penduduk yang semakin berkembang pesat pasca Kota Tomohon menjadi daerah otonom, menyebabkan kebituhan lahan pemakaman ikut meningkat. Akibatnya, luas pemukimam kota yang hanya berluas sekitar 147 kilometer persegi berdampak semakin sempit sehingga menjadi salahsatu perhatian lembaga legislatif.

Untuk itulah, lanjut dia, maksud dan tujuan Pansus melakukan konsultasi ini untuk mendapatkan masukan bangaimana mengatur dan mengelola tempat pemakaman dan pengabuan dengan baik untuk kebaikkan masyarakat di masa datang.

“Ini juga untuk pelestarian situs budaya, untuk itu kami ingin masukan dari direktorat karenah perda ini harus benar-benar di libatkan dengan masyarakat, karenah pembentukan perda tersebut pastinya akan bersinggungan dengan kebudayaan setempat,” ujar wanita keibuan yang selalu tampil familiar ini.

Pimpinan Dewan dan Pansus Ranperda P3 DPRD Kota Tomohon bersama Direktur Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud RI, Hary Widianto seusai berdialog di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (26/4/2018), siang tadi. Foto: Prokla Mambo.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendukbud, Hary Widianto dalam menanggapi hal tersebut mengatakan, pada prinsipnya ketika orang meninggal harus dirapatkan dan dianjurkan memakai ruang yang sempit. Suatu saat ada orang lain yang akan di semayamkan di lahan itu agar tidak terjadi peningkatan kebutuhan lahan pekuburan.

“Namun apa bila makam mempunyai arti penting dan bisa digolongkan sebagai cagar budaya, itu tidak bisa dirapat-rapatkan atau dipindahkan,” kata Widianto.

Widianto menjelaskan, terkait pelestarian budaya, dalam Undang-Undang cagar budaya nomor 11 tahun 2010, setiap kabupaten kota, provinsi dan tingkat nasoanal wajib memiliki tim ahli cagar budaya yang dibentuk oleh penguasa wilayah. Setiap tim melibatkan satu orang arkeologi,  tapi kalau tidak ada arkeologi bisa dipinjam dari balai arkeologi.

“Tujuan tim ahli cagar budaya yaitu melakukan kajian apakah benda itu sesuai dan memiliki unsur bersejarah dan budaya atau tidak, kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman agar dilestarikan,” katanya.

“Namun pembentukan tim ahli cagar budaya itu harus di tetapkan oleh Walikota atau Bupati di daerah masing-masing,” sambung Hary Widianto.

Ketua DPRD Ir Junita Wenur mengatakan pihaknya akan mendorong pemerintah kota (Pemkot), kususnya Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE Ak untuk secepatnya membentuk tim ahli cagar budaya Kota Tomohon sesuai hasil konsultasi Pansus P3 dengan Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.

Terpantau turut hadir pada konsultasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP, Wakil Ketua Pansus Hudson Bogia dan Sekretaris Pansus Katherina Lady Polii SPi MAP.

Ikut mendampingi, para anggota pansus, yakni, Maria Herni Pijoh ST, Erens Kereh AMKL, Santi Runtu, Herman Chen Mongdong, Cherly Mantiri SH dan Melky Lala.

Sementara dari unsur eksekutif, masing-masing, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tomohon Joice Taroreh ST MSi, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ir Enos Pontororing MSi, Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP serta Kabag Hukum Denny Mangundap SH.

Penulis: Prokla Mambo

Editor   : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *