DPP APDESI

Ngongoloy Menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018

Jakarta,Fajarmanado.com — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Drs Robby Ngongoloy ME MSi, menghadiri sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3, Tahun 2018, tentang penjabat sekretaris daerah baik provinsi maupun kabupaten kota, Rabu (28/2/2018) di Jakarta.

Sosialiasi ini dipimpin langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Sumarsono MDM.

Ngongoloy mengaku banyak menerima wejangan soal aturan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jabatan Sekda.

“Inti dari sosialisasi ini, yakni soal pengangkatan penjabat sekda, tugas dan fungsi penjabat sekda,” katanya kepada wartawan di Jakarta.

“Kalau soal pengangkatan penjabat sekda provinsi itu usulan tertulis gubernur, ke Kemendagri yang selanjutnya nanti, jika memenuhi persyaratan akan mendapatkan persetujuan Kemendagri,” sambung Ngongoloy.

Kalau penjabat sekda kabupaten dan kota, lanjutnya, usulan tertulis bupati dan walikota ke gubernur.

“Yang selanjutnya mendapatkan persetujuan dari gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, setelah tentunya semua persyaratan terpenuhi,” papar Ngongoloy.

Birokrat senior Mitra yang telah banyak menduduki jabatan strategis ini, menambahkan, masa tugas penjabat sekda, sesuai Perpres Nomor 3, 2018, yakni paling lama 6 bulan.

“Jadi tugas penjabat sekda itu paling lama 6 bulan. Dan calon penjabat sekda sesuai Perpres 3, di provinsi paling rendah Eselon IIA, golongan IVC, dan kalau di kabupaten kota itu paling rendah Eselon IIB, golongan IVB,” jelas Ngongoloy.

Penulis : Didi Gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *