DPP APDESI

Tersangka Baru Korupsi DAK Minahasa Siap Dilimpahkan

Tersangka Baru Korupsi DAK Minahasa Siap Dilimpahkan
Kasi Intel Kejari Minahasa, Ryan Untu SH MH
Tondano, Fajarmanado.com – Polres Minahasa terus menunjukkan konsistensinya mengusut tuntas kasus korupsi. Kini, berkas tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012 Minahasa siap dilimpahkan.

Pasalnya, pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka berinisial SM dinyatakan telah lengkap. Namun, polisi dikabarkan masih menangguhkan penyerahannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tondano.

Untuk itu, SM serta barang bukti tinggal menunggu waktu untuk diserahkan karena salah satu penyidik kepolisian yang menangani berkas tersebut jatuh sakit. Akibatnya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua mengalami penundaan.

Kanit Tipidkor Polres Minahasa, Bripka Zulfikri Darwis SH tak menampik penundaan penyerahan tersebut.

“Rencana awal proses tahap dua untuk kasus dugaan korupsi DAK pendidikan 2012 untuk tersangka SM akan dilakukan pekan ini, tapi karena salah satu penyidik saya masih sakit jadi tunda pekan depan,” ujar Darwis kepada wartawan di Tondano, Selasa (12/09/2017), siang tadi.

“Kalau tidak Senin mungkin Selasa pekan depan tersangka bersama barang bukti akan kita limpahkan ke pihak Kejari Minahasa,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, berkas perkara tersangka SM sudah diperiksa oleh jaksa peneliti dan dinyatakan lengkap atau P21.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari. Jadi tinggal menunggu salah satu rekan penyidik saya sembuh kemudian tersangka bersama barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Minahasa, Ryan Untu SH MH, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sudah P21 sejak 28 Agustus 2017.

“Kami masih menunggu penyerahan tersangka bersama barang bukti dari Polres Minahasa, baru sesudah itu jaksa penuntut umum akan menyusun materi dakwaannya,” ujar Untu.

Penulis : Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *