Talaud, Fajarmanado.com – Belajar dari kasus anggota DPR-RI yang banyak terseret kasus korupsi. Ketua DPD Lembaga Anti Korupsi dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Kabupaten Talaud, Hariono Bowonseet, meminta agar anggota DPRD Talaud jangan nyambi proyek.
Hariono Bowonseet menjelaskan, berdasarkan aturan wakil rakyat mulai dari DPR-RI hingga DPRD kabupaten dan kota tidak boleh nyambi proyek, karena status anggota DPRD adalah pejabat negara yang mempunyai fungsi pengawasan, penganggaran dan pembuatan peraturan daerah.
“Jadi sangat dilarang jika anggota legislator Talaud berada dilingkaran proyek. Apalagi terlalu nampak di lapangan bawa-bawa dokumen proyek,” kata Habor panggilan akrab Bowonseet.
Hal ini dikatakan Habor karena ia menduga ada oknum legislator Talaud, mulai dari pimpinan hingga anggota yang nyambi proyek. Dan tidak dipungkiri lagi kewajiban mereka sebagai perwakilan rakyat dalam memperjuangkan dan membawa aspirasi rakyat, bakal melemah karena sibuk mengurus proyek.
“Aroma adanya oknum anggota DPRD Talaud yang nyambi proyek mulai tercium, dan kami akan menyeriusi hal ini dengan melaporkan ke pihak berwajib jika mendapati ada anggota dewan yang turut nyambi proyek.”tegasnya.
Ia meminta agar wakil rakyat fokus terhadap tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai legislator untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, bukan mengurus proyek yang hanya untuk memperkaya diri sendiri.
”DPRD diharapkan mampu meningkatkan kinerja dalam mendorong kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Talaud. Bukan sekedar bergaining untuk kelompok dan partai politik masing-masing, apalagi jadi bahan konspirasi untuk menggolkan kepentingan pribadi yang mengatasnamakan rakyat,”lugasnya.
Penulis : Andy Jasman
Editor : Joel Polutu