Wah….!! Kumtua Bukit Tinggi Dianiaya Warganya

Wah….!!, Kumtua Bukit Tinggi Dianiaya WarganyaWah….!!, Kumtua Bukit Tinggi Dianiaya WarganyaWah….!!, Kumtua Bukit Tinggi Dianiaya Warganya
TAK BERKUTIK : Pelaku penganiayaan (kaos hitam), dan tersangka penjual Miras (jaket ungu) saat diamankan petugas polisi.
Kakas, Fajarmanado.com – Peristiwa yang sangat jarang terjadi di Desa Buki Tinggi Kecamatan Kakas Barat. Peristiwa tersebut adalah penganiayaan yang dilakukan terhadap Hukum Tua (Kumtua) oleh warganya sendiri.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Selasa (27/6/2017) malam kemarin saat acara Halal bi Halal yang dilaksanakan di Desa Bukit Tinggi.

Ketika acara sudah selesai pada pukul 23.00 Wita, kelompok pemuda desa tersebut, termasuk tersangka berinisial DR (36 tahun), menanyakan kepada Imam Mihar Tambuak untuk dilanjutkan ke acara muda mudi.

Namun Imam menyarankan untuk minta ijin kepada Kumtua Jerry Kawung. Namun setelah ditanyakan, Kumtua tidak memberi ijin. Dampak dari tidak terselenggaranya acara yang dimaksud, diduga pelaku sakit hati.

Kemudian pada hari ini, Rabu (28/6), pagi tadi, tersangka berjalan pergi ke rumah Kumtua sambil berteriak-teriak. Saat sedang berteriak, DR sempat ditegur oleh beberapa tokoh masyarakat, namun teguran tersebut tidak dihiraukan.

Ketika melihat pelaku berteriak-teriak di depan rumahnya, Kumtua Desa Bukti Tinggi Yakni Jerry Kawung langsung menegur dengan berkata ‘Kalo so mabo, lebe bae pulang jo’. Namun pelaku tidak menerima teguran tersebut.

Tidak terima dengan teguran tersebut, pelaku langsung memukul Kumtua dan pukulanya mendarat di bagian hidung hingga menyebabkan luka dalam.

Beerapa perangkat desa yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku untuk mengantisipai amuk masa yang tidak terima dengan peristiwa tersebut.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kapolsek Kakas Iptu Herry Rorong ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Saat menerima laporan, anggota langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjemput pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kakas utk proses sidik,” ujar Rorong.

Ditambahkannya, saat berada di TKP melakukan pencarian saksi dan pelaku penganiayaan, personil Polsek Kakas juga berhasil mengamankan 90 botol minuman keras jenis cap tikus tanpa ijin milik dari Saiful Isila (25).

Penulis: Fiser Wakulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *