Banyak Kasus Pilkada di Mitra Tak Penuhi Unsur

Ketua Panwaslu Mitra

RATAHAN,FAJARMANADO.com–Ada sekitar 10 kasus pelanggaran di pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada 9 desember tahun 2015 lalu.
Hal ini disampaikan oleh ketua Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) kabupaten Mitra Dolly Van Gobel didampingi Hanny Kalangi dalam acara focus group discussion (FGD) di kantor Panwaslu Mitra dalam penanganan penyelengaraan pemungutan dan penghitungan suara, namun menurut mereka laporan yang di berikan oleh pelapor tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pilkada, lantaran tidak mendapatkan bukti ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.
“Semua kasus yang masuk di panwas tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu untuk di teruskan di gakumdu lantaran tidak didapati ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon,” kata Van Gobel.

(DidiGara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *