DPP APDESI

Komisi III Dewan Minut Geram, Disnaker Tidak Tahu Tupoksinya

Komisi III Dewan Minut Geram, Disnaker Tidak Tahu Tupoksinya
STEVANUS Prasethio
Airmadidi,Fajarmanado.com — Diduga masih banyak perusahaan-perusahaan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang masih melanggar aturan terkait kesejahteraan para pekerja.

Bahkan, ada perusahaan yang belum menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk menghindari terjadinya pelanggaran Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerja (Disnaker) Minut diminta untuk betul-betul melaksanakan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

Hal ini membuat geram anggota Komisi III Dewan Kabupaten (Dekab) Minut Stevanus Prasethio SE, Selasa (2/5/2017). Menurut Prasethio, terjadinya pelanggaran oleh perusahaan ke para tenaga kerja itu dikarenakan Disnaker Minut belum bekerja optimal menegakkan aturan untuk melindungi tenaga kerja.

“Oleh karenanya, kami minta Disnaker Minut segera melakukan pendataan semua perusahaan yang ada di Minut, sekaligus dengan para pekerjanya. Sesuai aturan, semua perusahaan wajib untuk melaporkan jumlah karyawan atau pekerja mereka. Ini agar semua bisa menjadi pegangan Dewan Minut jika terjadi permasalahan seperti yang terjadi pada para pekerja pembangunan jalan tol Minut-Bitung,” tutur Prasethio.

Prasethio juga sangat menyesali fungsi pengawasan ketenagakerjaan sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Sulut, padahal Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minut, tengah berusaha memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

“Dengan begitu, untuk Minut sendiri sangat susah untuk melakukan tindakan tegas. Karena dengan diambil alihnya fungsi pengawasan, maka secara tidak langsung sudah melemahkan fungsi Disnaker bukan hanya di Minut tapi seluruh kabupaten/kota yang ada,” tegas Prasetyo.

Padahal menurut Prasethio, Pemprov Sulut harus berpikir secara logika, jika pengawasan ini diambil alih, maka akan banyak pelanggaran dari perusahaan yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan apa yang menjadi hak pekerja, jadi jangan heran jika ada perusahaan yang menutup-nutupi kelakuan mereka.

“Kalau hanya sebatas rekomendasi dari kabupaten/kota, maka itu hanya seremonial saja. Pertanyaannya, apakah Pemprov Sulut akan langsung menindaki untuk turun ke lapangan?. Pasalnya, yang paling mengetahui permasalahan yang timbul, tentu daerah itu sendiri karena masuk dalam wilayah kerja,” terang Prasethio, sembari menambahkan Dekab Minut melalui Komisi III, akan terus berusaha membuat yang terbaik bagi kesejahteraan para pekerja yang ada di perusahaan-perusahaan di Minut.

(udi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *