Manado, Fajarmanado.com – 77 ASN Pemkab Kepulauan Sangihe akhirnya bisa sumringah menyusul hakim PTUN Manado memenangkan gugatan mereka atas kebijakan mantan Bupati berinisial HM.
Hakim PTUN Manado menilai surat keputusan mantan Bupati Sangihe HM nomor 821.2/SK/04/2017 tertanggal 11 Januari 2017 tentang pembebasan dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di Pemkab Sangihe harus ditunda pemberlakuannya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamres Saraan dan Baharudin dan Sanny Patipeiloha berjalan sekirat 2 jam. Majelis Hakim pun akhirnya menerima permohonan putusan sela 77 ASN tersebut.
Pada sidang itu, hakim jufa langsung memerintahkan tergugat untuk menunda dan menangguhkan daya berlaku keputusan surat pejabat Bupati Kepulauan Sangihe tersebut.
Selain itu, hakim meminta pihak panitera untuk segera mengirim surat keputusan ini ke pihak tergugat untuk diketahui. “Kalau tidak resikonya akan ditanggung sendiri,” tegas Hakim pada sidang baru-baru ini.
(ton)