DPP APDESI

Pemkot Manado Belum Eksekusi Gedung Tamansari Lagoon Apartemen And Condotel, Ini Sebabnya

DIGUGAT : Gedung Tamansari Lagoon Apartemen And Condotel yang terletak di kawasan Bahu Mall Manado ini di gugat warga Manado

Manado, Fajarmanado.com – Polemik bangunan milik Apartemen Tamansari Lagoon dengan pengembang PT. Filadelfia Blessing Family yang di gugat warga Manado Prisca Angelika Jill Turangan melalui kuasa hukumnya Handri Piter Paoe, SH menemui kejelasan.

Ditemui Fajarmanado.com, Selasa (14/03) siang kemarin, bagian Humas yang juga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Hendrik Simamora, SH menjelaskan bahwa sudah ada putusan Kasasi pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu yang memenangkan permohonan penggugat.

“Untuk gugatan perkara dengan pihak tergugat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Manado dan Dinas Tata Kota Manado serta tergugat intervensi PT. Filadelfia Blessing Family, sudah ada putusan kasasi pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu, yang memenangkan permohonan penggugat,” jelas Simamora yang didampingi Panitera Perkara Oktovin Makalew, SH.

Setelah dinyatakan menang, pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya Handri Piter Paoe, SH, mengajukan permohonan eksekusi objek gugatan pada tanggal 14 November 2016 ke PTUN, katanya.

Namun tanggal 22 November 2016, Ketua PTUN memanggil pihak penggugat dan tergugat, namun para pihak yang berperkara baru memenuhi panggilan pada 19 Desember 2016, tambahnya lagi.

“Pada tanggal 19 Desember 2016 itu, pihak tergugat, yakni BP2T kota Manado dan Dinas Tata Kota Manado serta pihak tergugat intervensi PT. Filadelpia Blessing Family secara lisan mengatakan akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun secara administratif hingga kini belum ada permohonan PK,” jelas Hendrik lagi.

Sesuai ketentuan Undang-undang, lanjutnya, pihak tergugat memiliki waktu 180 hari untuk menyampaikan permohonan PK.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado (PUPR), Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc, Ph.D saat di konfirmasi Fajarmanado.com, Selasa (07/03) pekan lalu mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami persoalan bangunan milik pengembang tersebut.

“Butuh waktu untuk mendalami itu. Karena yang tahu persis adalah Dinas Tata Kota yang saat ini sudah tidak ada. Dan pegawai-pegawai bidang Penataan Ruang masih baru. Berikan waktu kami mengkaji, baru saya akan berikan jawaban,” jelas mantan Kepala Bappeda kota Manado ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *