Todnano, Fajarmanado.com – Gratifikasi sangat diharamkan di negeri ini.
Untuk mengawal hal tersebut agar tidak terjadi di kabupaten ini, Pemkab Minahasa melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Denny Mangala mengatakan kalau segala bentuk mengurusan administradi di tingkat kecamatan, desa serta kelurahan, tidak dipungut biaya alias gratis.
Dikatakan Mangala, kalau waktu-waktu lalu ketika masyarakat ingin mengurus dokumen kepada Kumtua, lurah atau di tingkat kecamatan harus mengeluarkan uang, sekarang tidak lagi demikian. “Pengurusan dokumen di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, tidak dipungut biaya. Jika ada yang memberi uang dan ada yang menerima, itu namanya gratifikasi. Dan bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mangala.
Lanjutnya, pemerintah jangan pernah memberatkan masyarakatnya. Karena menurutnya, kalau tidak ada masyarakat, tentu pemerintah juga tidak ada. “Pemerintah kan dipilih masyarakat. Sebab itu, jangan sekali-kali menyusahkan mereka. Pokonya, pengurusan berkas itu gratis. Kecuali diatur dalan APB-Des,” jelasnya sembari menambahkan kalau mengurus berkas kemudian mengeluarkan uang, saat ini sudah bukan jamanya. “Layanilah masyarakat dengan baik dan jangan berorientasi pada uang,” tegas Mangala.
Terpisah, Steefan Rambitan salah saru warga Kombi mengatakan kalau apa yang diungkapkan Mangala adalah hal yang tepat. “Tidak dapat dipungkiri kalau di desa masih ada oknum-oknum perangkat yang secara tidak langsung meminta uang kepada masyarakat yang ingin mengurus sesuatu. Saya harap, para camat dan kepada desa bisa mengawal hal ini supaya secepatnya hilang,” singkat lelaki berkacamata tersebut.
Todnano, Fajarmanado.com – Gratifikasi sangat diharamkan di negeri ini. Untuk mengawal hal tersebut agar tidak terjadi di kabupaten ini, Pemkab Minahasa melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Denny Mangala mengatakan kalau segala bentuk mengurusan administradi di tingkat kecamatan, desa serta kelurahan, tidak dipungut biaya alias gratis.
Dikatakan Mangala, kalau waktu-waktu lalu ketika masyarakat ingin mengurus dokumen kepada Kumtua, lurah atau di tingkat kecamatan harus mengeluarkan uang, sekarang tidak lagi demikian. “Pengurusan dokumen di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, tidak dipungut biaya. Jika ada yang memberi uang dan ada yang menerima, itu namanya gratifikasi. Dan bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mangala.
Lanjutnya, pemerintah jangan pernah memberatkan masyarakatnya. Karena menurutnya, kalau tidak ada masyarakat, tentu pemerintah juga tidak ada. “Pemerintah kan dipilih masyarakat. Sebab itu, jangan sekali-kali menyusahkan mereka. Pokonya, pengurusan berkas itu gratis. Kecuali diatur dalan APB-Des,” jelasnya sembari menambahkan kalau mengurus berkas kemudian mengeluarkan uang, saat ini sudah bukan jamanya. “Layanilah masyarakat dengan baik dan jangan berorientasi pada uang,” tegas Mangala.
Terpisah, Steefan Rambitan salah saru warga Kombi mengatakan kalau apa yang diungkapkan Mangala adalah hal yang tepat. “Tidak dapat dipungkiri kalau di desa masih ada oknum-oknum perangkat yang secara tidak langsung meminta uang kepada masyarakat yang ingin mengurus sesuatu. Saya harap, para camat dan kepada desa bisa mengawal hal ini supaya secepatnya hilang,” singkat lelaki berkacamata tersebut.
(fis)