Manado, Fajarmanado.com – Korban pembunuhan Tateli telah di makamkan di pemakaman umum desa Kinalawiran Tompaso Baru, Sabtu (11/03) sore.
Namun siang ini, Fajarmanado.com memperoleh informasi, keluarga dan kerabat korban bersama warga dengan menggunakan sekitar 20 kenderaan roda empat akan menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Keluarga, kerabat korban dan warga gabungan dari beberapa desa yang ada di kecamatan Tompasobaru dan Maesaan yaitu desa kinalawiran, Sion, Tompasobaru dua dan Tumani akan menuju ke TKP di rumah Tateli untuk membawa krans,” ungkap sumber yang mewanti-wanti tidak menyebutkan namanya.
Lanjut sumber, kegiatan mendatangi TKP siang ini merupakan bagian dari tradisi adat masyarakat Tountemboan apabila ada anggota keluarga atau kerabat yang meninggal tidak wajar, termasuk korban Laka lantas.
Tujuannya hanya untuk berdoa dengan ibadah singkat selanjutnya meletakkan karangan bunga tanda berkabung, tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Fajarmanado.com ke salah seorang anak korban, CR (26) melalui nomor selulernya di 085298278***, CR mengatakan belum mengetahui perihal pengantaran krans ke TKP.
“Kita so bale ke Manado, jaga kita pe ade di RS, jadi kita belum tau kalau ada pengantaran krans ke lokasi kejadian,” terang CR.
Dari ujung telphon, CR juga sempat menyampaikan harapannya ke pihak Kepolisian.
“Harapan saya sama dengan harapan keluarga yang lain. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada polisi dan berharap pihak kepolisian bisa bekerja maksimal untuk secepatnya menemukan pelaku dan dihukum seberat beratnya.,” tegas CR.
CR juga kembali menegaskan, peristiwa yang dialami keluarganya adalah peristiwa tindak pidana pembunuhan.
“Kita juga mau ingatkan ke media, peristiwa yang dialami keluarga saya ini tindak pidana pembunuhan, tidak ada pemerkosaan seperti yang diberitakan beberapa media kemarin. Jadi mohon arif dan bijaklah dalam memberitakan,” tegas CR lagi.
Lanjut, dirinya mengatakan fakta ini berdasarkan hasil visum et repertum (VeR) tim dokter RSUP Prof RD Kandou Malalayang yang dilakukan ke adiknya SR.
Diketahui, peristiwa yang berlangsung senyap, Kamis (09/03) subuh di rumah keluarga RM, Jaga 4 desa yang menyebabkan salah satu korban Agustrini alias ATM (54) meninggal dunia akibat cekikan di leher.
Sementara itu salah satu korban selamat anak bungsu korban, SR (19 tahun), yang tercatat sebagai Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri di kota Manado, hingga berita ini diturunkan masih terbaring lemah di ruang perawatan RSUP Prof RD Kandou Malalayang Manado.
Pihak Polresta Manado melalui Kapolresta Manado Kombes Pol Hissar Siallagan, Kamis (09/03) sore mengatakan dugaan awal telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimum hukuman mati.
(prokla, mon)