Ratahan, Fajarmanado.com – Pemerintah desa yang sebayak 135 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) didesak untuk segera memasukan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Dana Desa (Dandes) Tahun 2016 karena menjadi syarat administrasi mutlak untuk memroses pencairan Dandes tahun 2017.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra Jantje Akay mengatakan, Pemkab berencana akan merealisasikan pencairan tahap pertama Dandes 2017 yang bernilai Rp 103 miliar. Namun, dirinya mengkhawatirkan rencana tersebut tidak bisa direalisasikan.
“Yang jadi persoalan, sampai saat ini baru 100 desa yang memasukkan LPJ, sedangkan 35 desa lainnya masih dalam tahap perampungan,” ungkapnya kepada Fajarmanado.com di Ratahan, Rabu (08/03).
Mengenai keterlambatan penyusunan dan pemasukan LPJ tersebut, menurutnya, sebagian besar hukum tua (kumtua) berdalih terkendala dengan bukti administrasi pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).
“Kita tahu bersama, pembayaran tersebut harus disetor secara online dan tentu saja harus berhubungan langsung dengan Kantor Pajak yang ada di Amurang. Mungkin ada kepala desa yang kesulitan terkait pengisiannya, tapi kami optimis saja karena tidak mungkin pihak Kantor Pajak tidak akan bersikap proaktif atau membantu kelancaran pengurusan bukti setor pajak dari para hukum tua,” imbuhnya.
Akay juga mengatakan, selain membuat dan memasukkan LPJ, pemerintah desa juga diwajibkan telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan harus dimasukkan ke pada pihaknya paling lambat akhir Maret 2017.
“Kami sudah memberikan warning kepada seluruh pemerintah desa, kalau tidak dimasukkan semuanya tepat waktu maka pencairan dana desa tahap pertama tahun ini tidak bisa dipaksakan pada bulan April mendatang, karena syarat administrasi belum lengkap,” tegas Akay.
(Geri)