Manado, Fajarmanado.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya atau Solar Cell Kota Manado kembali menguak kong-kalikong antara pihak ketiga dan instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Jaksa Melly Suranta Ginting Cs dalam sidang perdana tiga terdakwa, masing-masing Ariyanti Marolla, Robert Hendrik Wowor, serta Lucky Martolomius Dandel yang digelar Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Manado semakin perjelas siapa yang turut bermain anggaran miliaran tersebut.
Fakta persidangan, Senin (06/03) sore, Jaksa tegaskan kalau oknum Kepala Dinas Tata Kota (Kadistakot) Manado Benny Mailangkay, turut terlibat. Mailangkay dianggap telah bersekongkol dengan tersangka Paulus Iwo selaku Direktur Utama PT Triofa Perkasa.
Keterlibatan oknum pejabat tersebut, kemudian diurai tim jaksa penuntut umum (JPU). Berawal pada bulan Juni 2014, Paulus Iwo mendapat informasi adanya kegiatan proyek dari saksi Paul Nelwan.
Paulus Iwo kemudian mempertemukan terdakwa Ariyanti Marolla dengan Paul Nelwan. Pada pertengahan Agustus, Paulus Iwo menghubungi Ariyanti agar mempersiapkan diri bertemu dengan pihak Dinas Tata Kota Manado.
Mendapat perintah dari tersangka Paulus Iwo, Ariyanti kemudian bergegas menuju ke Manado. Aryanti, Benny Mailangkai, Robert Wowor, Lucky Dandel dan saksi Fence Salindeho kemudian bertemu dan membicarakan mega proyek Rp9,6 miliar di Restoran Hotel Quality Manado.
“Di sana Ariyanti memberikan brosur produk lampu Solar Cell kepada Benny Mailangkay. Pertemuan mereka bertentangan dengan Undang-Undang RI No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sesuai pasal 22, pasal 81 ayat 1 huruf b,” ungkap Jaksa.
Lebih jauh dibeberkanya, menindak lanjuti pertemuan antara Ariyanti dan Kadistakot Manado, tersangka Paulus Iwo kemudian menyediakan perusahan untuk bisa mengikuti pelelangan proyek Solar Cell.
Paulus Iwo kemudian meminjam PT Subota Internasional Contracktor dengan kompensasi nilai fee 2,5% dari nilai kontrak.
Parahnya, Robert Wowor selaku PPK sendiri tidak melakukan survey langsung di lapangan. Dia hanya mempedomani brosur yang diserahkan Ariyanti. Atas persekongkolan tersebut, PT Subota Internasional Contracktor dimenangkan dalam tender proyek tersebut.
“Dalam pelaksanaannya Paulus Iwo meminta dan menunjuk Ariyanti sebagai kuasa direktur PT Subota, meskipun Ariyanti bukan merupakan karyawan ataupun pengurus di perusahan itu,” sambungnya.
Jaksa pun menekankan, dalam proses pelaksanaan fisik kegiatan proyek solar cell itu, ditemukan ketidak beresan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp3 miliar lebih.
(ton)