Amurang, Fajarmanado.com – Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 oleh mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Drs Benny Lumingkewas memprogramkan 167 desa wajib membeli lampu solar cell.
Bahkan, tak tanggung-tanggung setiap desa menyediakan 3 hingga 5 unit lampu solar cell. Oleh sebab itu, pasca penetapan OPD baru dan dilantik sebagai Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Drs Evert Poluakan mengatakan, pemasangan solar cell akan dievaluasi.
‘’Jadi, sesuai petunjuk dan arahan mantan Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas soal lampu solar cell hingga kini belum ditindaklanjuti. Artinya, bahwa belum dimanfaatkan walau sudah tertata di Peraturan Desa (Perdes), namun pihaknya belum menindaklanjuti. Dengan demikian, soal lampu solar cell masih akan dievaluasi lagi,’’kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs Evert Poluakan, Rabu (18/1).
Kata Poluakan, lampu jalan menggunakan solar cell di desa-desa hingga tahun 2017 ini belum ditindaklanjuti. Walau diakuinya, hampir semua desa di Minsel telah menetapkan melalui Perdes. Namun, ternyata pihak ketiga juga belum menyanggupi soal pengadaan lampu solar cell tersebut.
‘’Kenapa kami masih pending soal lampu solar cell. Karena, ada dugaan lampu solar cell bermasalah. Terutama dari segi harga yang diatas rata-rata dan juga kualitasnya dinilai buruk. Bahkan, terkait kasus ini Polres Minsel sempat memanggil mantan Kepala BPMPD Minsel untuk dimintai keterangan,’’ujarnya.
Jadi, ungkap Poluakan melihat hasil evaluasi APBDes dari desa-desa di Minsel yang terlanjur mengadakan lampu solar cell. Dari evaluasi tersebut, menurutnya akan diketahui apa yang yang menjadi persoalannya.
‘’Kita lihat di evaluasi APBDes, karena disitu nantinya dapat dilihat persoalan yang terjadi. Jadi kalau ada persoalan dipengadaan lampu solar cell akan diketahui pula. Artinya, soal masalah diatas jujurnya belum bisa memberi komentar atau alasan karena masih menunggu evaluasi. Kalau juga sudah pasti akan disampaikannya,’’pungkasnya.
(andries)